MAMASA, Minggu (9/9/2018) suaraindonesia-news.com – Salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Mamasa dikabarkan melanggar kode etik, dikarenakan masih tercatat sebagian kader Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu dibenarkan oleh sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamasa Solaeman Pualillin, menurutnya selama ia menjabat sebagai sekretaris partai berlambang mercy ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari kader atas nama Adrianto B Lo’bong.
“Berdasarkan surat keputusan (SK) Adrianto B. Lo’bong adalah pengurus partai Demokrat hingga pada tahun 2017, dan selama ini saya tidak pernah menerima surat pengunduran dirinya,” ungkap Sulaeman saat ditemui di Warkop miliknya di Mamasa siang tadi.
Pihaknya mengaku hingga saat ini Adrianto B. Lo’bong masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat secara administrasi. Menurutnya selaku kader yang ingin minggat dari partai itu harus secara tertulis. Sementara kata dia, kader atas nama Adrianto belum pernah sama sekali mengundurkan diri secara formal.
Baca Juga: Tabuh Gong Raksasa Terbesar di Dunia, Simbol Perdamaian
Ia mengatakan bahwa SK yang dimiliki Adrianto B. Lo’bong itu mulai tahun 2012 sampai 2017 sebagai sekretaris II DPC Partai Demokrat. Namun setelah berakhir masa jabatannya ia tidak lagi tercatat sebagai pengurus partai, namun secara administrasi tercatat sebagian kader Partai selama tidak ada surat pengunduran diri.
“Saya tidak pernah menerima informasi kalau kader kami sudah tercatat sebagian salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa, setahu kami Adrianto B Lo’bong itu adalah kader partai Demokrat hingga saat ini,” pungkasnya.
Rustam Ketua Panwaslu Kabupaten Mamasa, mengaku pihaknya telah mendapatkan informasi dari Bawaslu provinsi bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota panwaslu Kabupaten Mamasa, hal itu sudah ditangani oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Menurutnya dalam hal ini, pihaknya akan tetap menghargai proses penegakan etik penyelenggara pemilu, namun juga harus tetap berpegang pada asas presumtion of innoncen atau asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan sah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
“Soal dugaan pelanggaran kode etik itu wewenangnya DKPP, kami panwas Kabupaten Mamasa hanya tetap pada tugas pokok dalam pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilu dan sengketa,” ujar Rustam saat di konfirmasi melalui via Whatshap pribadinya.
Sementara itu, Adrianto B Lo’bong dihubungi terpisah, mengaku pernah menjabat sebagai sekretaris II DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamasa, namun ia mengklaim sudah berhenti pada awal tahun 2013 lalu.
“SK saya memang 2012-2017, tapi saya mengundurkan diri karena saya terdaftar sebagai tenaga honorer K-II yang ikut seleksi CPNS, jadi surat pengunduran diri saya itu tahun 2013 awal,” jelas Adrianto melalui telfon genggamnya.
Kata Adrianto, pengajuan surat pengunduran diri dengan alasan ingin fokus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat itu, kemudian surat pengunduran dirinya itu ditindaklanjuti, dan pihak partai sudah mengeluarkan surat pemberhentian.
Ditanya bukti surat pengunduran dirinya, ia tidak ingin memperlihatkan hanya menyampaikan bahwa ia akan bawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) jika sudah dipanggil.
“Mohon maaf nantilah saya bawa ke DKPP tidak usa saya perlihatkan,” pungkasnya.
Reporter : Bung Wahyu
Editor : Agira
Publisher : Imam