SITUBONDO, Kamis (27/8/2020) suaraindonesia-news.com – Meski sudah ada surat edaran (SE) tentang larangan melakukan pungutan atau gratifikasi apapun di lingkungan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Situbondo, Jawa Timur, namun dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kemenag Situbondo masih saja terjadi.
Terbukti, kali ini oknum oknum yang tidak mengindahkan SE tersebut masih melakukan pungli untuk pengambilan ijasah ke setiap lembaga Pendidikan Madrasah. Konon besarnya pungli yang dilakukan oleh oknum Kemenag sebesar Rp 2.000,- untuk per lembar ijasah. Padahal, untuk ijasah para siswa itu diberikan secara gratis dan tidak ada biaya sepeserpun.
“Sebenarnya gratis. Tapi bagaimana lagi kalau sudah diminta dengan oknum Kemenag, ya lembaga harus bayar. Per lembar Rp 2 ribu. Sedangkan sekolah tidak meminta sepeserpun kepada siswa,” kata salah satu kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.
Kalau pada tahun tahun sebelumnya, lanjutnya, juga ada. Tapi hanya memberi sekedarnya dan tidak ada tekanan seperti tahun sekarang.
“Tahun sebelumnya juga ada, tapi memberi sekedarnya dan tidak memberatkan,” tambahnya.
Dikonfirmasi di kantornya, Kasubag Tata Usaha (Ka TU) Kemenag Situbondo, Chaeroni Hidayat, sangat menyayangkan kejadian dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum bawahannya. Sebab, jauh sebelumnya sudah ada surat edaran dari Kepala Kemenag yang melarang semua pegawai, baik yang internal dan diluar kantor untuk tidak memberi dan menerima (gratifikasi) dalam bentuk apapun untuk kepentingan.
“Sudah ada tiga kali surat edaran, agar tidak melakukan gratifikasi ataupun pungutan. Baik internal maupun di lembaga lembaga madrasah sudah tahu. Jika masih ada, maka ini sangat kita sesalkan,” kata Chaeroni Hidayat.
Lebih jauh, Chaeroni mengatakan, bahwa oknum yang melakukan dugaan pungli ijasah itu secara kedinasan akan ditindaklanjuti dan akan di BAP.
“Secara kedinasan pasti akan ditindaklanjuti dan akan di BAP. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang ASN,” pungkasnya.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela












