Oknum Diduga Tarik Retribusi di Lahan Fasos-Fasum, Pemkot Bogor Tindaklanjuti Laporan Warga - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumPemerintahan

Oknum Diduga Tarik Retribusi di Lahan Fasos-Fasum, Pemkot Bogor Tindaklanjuti Laporan Warga

×

Oknum Diduga Tarik Retribusi di Lahan Fasos-Fasum, Pemkot Bogor Tindaklanjuti Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
IMG 20251026 162340
Foto: Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta saat di ruangan kerjanya.

KOTA BOGOR, Minggu (27/10) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang belum dioptimalkan penggunaannya. Langkah ini diambil setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemkot Bogor yang dikelola secara ilegal dan dijadikan sumber retribusi pribadi oleh oknum tertentu.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan laporan masyarakat tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan Fasos dan Fasum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Aturan main mengenai Fasos dan Fasum sudah jelas diatur dalam Perda. Jika ada pelanggaran terhadap norma yang berlaku, maka pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan harus ditindak tegas,” ujar Alma.

Alma menjelaskan bahwa penyalahgunaan Fasos-Fasum tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Fasilitas tersebut sejatinya merupakan aset publik yang dapat dimanfaatkan warga secara gratis. Karena itu, Pemkot Bogor berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan pengelolaan Fasos-Fasum di wilayahnya.

“Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas akan kami tindaklanjuti secara serius, termasuk pada area yang dikelola sebagai lahan parkir oleh oknum dan dipungut bayaran,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bogor akan melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban terhadap Fasos-Fasum yang dilaporkan disalahgunakan. Alma juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Partisipasi warga sangat penting untuk memastikan pengelolaan Fasos-Fasum berjalan sesuai aturan,” kata Alma.

Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH) guna memastikan pengelolaan Fasos-Fasum dilakukan secara transparan dan tidak merugikan keuangan daerah. Langkah-langkah yang akan ditempuh antara lain:

  • Pengawasan dan penertiban terhadap lahan Fasos-Fasum yang memiliki potensi keuangan daerah agar tidak disalahgunakan oleh oknum.
  • Kerja sama dengan APH untuk menindak dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan Fasos-Fasum secara ilegal.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Fasos-Fasum guna mencegah praktik pungutan liar.

“Kami akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak para oknum agar tidak ada lagi penyalahgunaan Fasos-Fasum, termasuk pungutan yang tidak sah kepada masyarakat. Saat ini kami terus mengumpulkan data dan laporan terkait,” tutup Alma Wiranta.