KOTA BOGOR, Jum’at (08/03/2024) suaraindonesia-news.com – Setelah selesai proses penghitungan suara di Kota Bogor, tetapi masih banyak terungkap prihal oknum calon legislatif yang melakukan perbuatan tercela di akhir masa pemilu 2024.
Sebut saja kali ini calon legislatif (caleg) pendatang baru dari partai Demokrat inisial RK yang diduga melakukan tindak money politik di Daerah pemilihannya yaitu Bogor Selatan.
Hal ini terungkap karena adanya aduan dari segelintir masyarakat di wilayah tersebut dan sudah melaporkan dugaan tindak money politik yang di lakukan oleh caleg tersebut.
Herdi, ketua Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kota Bogor saat di temui oleh awak media membenarkan adanya aduan tertulis atau laporan yang di sertakan bukti foto dan video dari segelintir masyarakat prihal dugaan money politik yang di lakukan oleh oknum caleg dari partai Demokrat.
Namun Herdi sangat menyayangkan karena setelah di rapat Plenokan ternyata aduan tersebut, tidak dapat ditindak lanjuti karena batas waktunya sudah lewat.
Baca Juga: Lantik Jajaran Direksi Perumda PPJ Periode 2024-2029, Begini Pesan Wali Kota Bogor
“Kalau saja aduan tersebut kami terima maksimal 7 hari setelah pencoblosan, mungkin aduan tersebut akan kami tindak lanjuti, akan tetapi aduan tersebut baru kami terima kurang lebih minggu kemarin,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, saat dihubungi madia ini melalui WhatsApp messenger, oknum caleg yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri