DELI SERDANG, Minggu, (12/03/2023)
suaraindonesia-news.com – Selamat (49) warga Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang terpaksa harus melaporkan istrinya berinisial JA (46) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Camat Percut Sei Tuan sebagai operator pengurusan KTP dan KK.
Tak tanggung-tanggung, suami dari JA ini juga melayangkan laporan ke Polresta Deli Serdang atas tindakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya sesuai dengan bukti lapor: LP/B/107/II/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG, SUMATERA UTARA.
Selain itu, Selamat juga melapor ke Inspektorat Deli Serdang karena menurutnya, JA telah melakukan dugaan perselingkuhan dengan pria lain yang disebut-sebut berinisial TS (38).
“Saya sudah cukup sabar atas perlakuan istri saya terhadap saya dan keluarga, dia sudah melakukan hal perselingkuhan perbuatan yang menjijikan dimata Agama, dan sudah dua kali ini dengan laki-laki yang sama saya lakukan penggerebekan,” ujar Selamat, saat ditemui di Lubuk Pakam, Sabtu (11/3) kemarin.
Dia menjelaskan, pada saat mendapat kabar tentang dugaan perselingkuhan istrinya, Selamat langsung bergerak cepat mencari tahu desas desus tersebut.
“Perselingkuhan istri saya itu saya gerebek yang pertama waktu mereka sedang berduaan berada dalam satu kamar di salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan Medan,” bebernya.
“Nah, kemudian saya gerebek lagi pada saat itu saya beserta warga melakukan penggerebekan terhadap istri saya bersama pasangan selingkuhannya itu di sebuah kos-kosan di salah satu Komplek Perumahan di Batangkuis, Sabtu malam (11/02) yang lalu,” imbuh Selamat.
Selamat mengaku tak terima atas tindakan tak senonoh istrinya, sebab biduk rumah tangga yang telah ia bina bersama JA sudah berusia kurang lebih 27 tahun.
“Sebelumnya rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada masalah apapun, namun semenjak istri saya kenal dengan laki-laki itu dalam hubungan kerja kepengurusan administrasi KK dan KTP, istri saya berubah total sifatnya seperti sudah diguna-guna kondisi istri saya itu,” tambah Selamat ayah dari 5 orang anak perempuan dari istrinya JA.
Untuk itu, sebagai warga yang baik, Selamat berharap khususnya kepada Bupati Deli Serdang agar segera menindak perilaku JA yang telah keluar dari kode etik ASN bersama selingkuhannya tersebut.
Jika perlu, kata dia, JA dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, telah melakukan perbuatan yang memalukan dengan mencoreng citra ASN khususnya di Deli Serdang.
“Saya berharap perlakuan istri saya ini mendapat ganjarannya, baik itu secara hukum mau secara administratif kode etik ASN di Inspektorat Deli Serdang,” harap pria yang juga merupakan Kadus di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak terjadinya penggerebekan pertama, sekitar bulan Oktober tahun 2022 yang lalu, JA sudah tidak tinggal serumah lagi dengan Selamat dan ke 5 anak-anaknya hingga kini, JA malah memilih hidup serumah dengan TS yang diduga pasangan selingkuhannya.
Sementara itu, baik Camat Percut Sei Tuan, Kepala Inspektorat Deli Serdang dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang sampai berita ini diturunkan belum bisa menjawab konfirmasi media.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam