OJK Imbau Masyarakat Pahami Isi Perjanjian Pembiayaan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
EkonomiRegionalTeknologi

OJK Imbau Masyarakat Pahami Isi Perjanjian Pembiayaan

×

OJK Imbau Masyarakat Pahami Isi Perjanjian Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
fhfgh
Kepala OJK Jember, Mulyadi

LUMAJANG, Senin (15/1/2018) suaraindonesia-news.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.

“Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, saat dikonfirmasi media.

Selain itu, kata Anto setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, debitur diminta memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai
besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.

“Kemudian jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen,” jelasnya.

Dikatakan pula oleh Anto, bahwa petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia.

“Namun petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia,” ujarnya.

Sedangkan proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Sementara itu, menurut Kepala OJK Jember, Mulyadi, melalui Humas OJK Jember, Galih Rahma kepada media juga menerangkan jika pihaknya telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga :  Disuntik Difteri, Ratusan Siswa Kota Batu Menangis Histeris

“Seperti berdasarkan ketentuan Pasal 21 s.d. Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ungkapnya.

Dan disitu kata Galih, juga telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan, seperti pada Pasal 21 ayat (1), yang berbunyi : Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Baca Juga: Bupati Lumajang : Semoga Kenaikan Gaji Mampu Tingkatkan Harmonisasi Ribuan PNS 

“Pada pasal 22 juga berbunyi : bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan,” tambahnya.

Dan pada pasal 23, diucapkan Galih yang berbunyi : Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Dan pada pasal 24, juga dituliskan bahwa : Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

“Namun pada Pasal 50 : Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan,” bebernya.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Baca Juga :  Polisi Tangkap dan Tembak Pelaku Pembakar Ibu Tiri di Riau

“Yaitu Pertama Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur. Kedua Perusahaan Pembiayaan harus menuangkan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis
bermaterai,” imbuhnya.

Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutarakan Galih, harus wajib memenuhi ketentuan, seperti : a) pihak lain tersebut berbentuk badan hukum; b) pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan c) pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia,” urainya.

Dan perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dan perusahaan wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan,” paparnya.

Dan sertifikasi itu, kata Galih dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam