BALIKPAPAN, Jumat (10/12/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota Balikpapan tetap membuka obyek wisata saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Tidak hanya obyek wisata, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan pun tetap buka. Hanya saja, para pengunjung di wajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran prokes para pengunjung, Satpol PP tengah mempersiapkan untuk mendirikan posko pengawasan prokes di tempat-tempat obyek wisata maupun di pusat-pusat perbelanjaan.
“Seluruh kegiatan khusus di tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 kita akan berlakukan pengetatan prokes khusus, seperti obyek wisata, tempat hiburan dan pengunjung pusat perbelanjaan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli saat ditemui media ini di kantornya, Jumat, (10/12/2021).
Zulkifli menyampaikan, untuk mengantisipasi pelanggaran prokes pihaknya bersama tim gabungan akan mendirikan posko pengawasan.
“Posko itu juga akan aktif mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Posko kita fokuskan di Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Sosial dan pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Menurut Zulkifli, setiap pengunjung obyek wisata seperti Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Sosial maupun pusat perbelanjaan, pengunjung di wajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. Jumlah pengunjung pun juga akan dibatasi hanya 75 persen.
“Jadi, hanya yang sudah vaksin yang bisa masuk ke tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
“Kalau alun-alun tetap kita tutup, seperti halnya lapangan merdeka itu kita tutup sementara,” lanjutnya.
Untuk menghindari kerumunan di pusat perbelanjaan, kata Zulkifli, waktu jam buka akan diperpanjang mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
Terkait dengan aturan tersebut, Zulkifli menyampaikan dalam waktu dekat Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful