Reporter: Mustain
Tuban, Minggu (13/11/2016) suaraindonesia-news.com – ES, perempu (57) warga Jalan Basuki Rahmad Gg Pringgading Nomor 11B, Kecamatan Tuban, Kabupaten Jawa Timur ditangkap Satres Narkoba Polres Tuban (12/11) pukul 13:00 WIB.
ES, ditangkap di rumahnya karena diduga menjual kopi sambil berdagang Pil Daftar G atau Carnophen. perempuan itu diringkus setelah polisi mendapat Laporan dari warga.
Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara mengatakan, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) 198 Butir Pil Carnophen beserta Uang hasil jualan sebesar Rp.110.00 dan satu kotak plasti warna biru.
“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU 36/2009 Tentang kesehatan Ancaman Hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” terang I Made Pattera.