Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Nyambi Jadi Bandar Carnophen, Ibu Penjual Kopi Diringkus

Avatar of admin
×

Nyambi Jadi Bandar Carnophen, Ibu Penjual Kopi Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG 20161113 WA0005

Reporter: Mustain

Tuban, Minggu (13/11/2016) suaraindonesia-news.com – ES, perempu (57) warga Jalan Basuki Rahmad Gg Pringgading Nomor 11B, Kecamatan Tuban, Kabupaten Jawa Timur ditangkap  Satres Narkoba Polres Tuban (12/11) pukul 13:00 WIB.

ES, ditangkap di rumahnya karena diduga menjual kopi sambil berdagang Pil Daftar G atau Carnophen. perempuan itu diringkus setelah polisi mendapat  Laporan dari warga.

Baca Juga :  Tidak Mengenal Hujan, Polres Sumenep Adakan Apel Gelar Pasukan Oprasi Patuh Semeru-2016

Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Pattera Negara mengatakan, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti (BB) 198 Butir Pil Carnophen beserta Uang hasil jualan sebesar Rp.110.00 dan satu kotak plasti warna biru.

Baca Juga :  Tiga Tahun Berturut-Turut, Angka Perceraian di Jember Menurun

“Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU 36/2009 Tentang kesehatan Ancaman Hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” terang I Made Pattera.