SUMENEP, Selasa (26 September 2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Resot Sumenep kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu Senin (25 September 2017) sekira pukul 22.00 Wib.
Penangkapan tehadap tersangka atas nama Rendy Handian Putra dilakukan di Areal Terminal Arya Wiraraja Desa kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakuan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Miliki Sabu, Remaja Asal Ambunten Sumenep Ditangkap Polisi
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka, ternyata benar tersangka akan melakukan transaksi sabu di are terminal wiraraja.
“Saat tersangka hendak transaksi petugas langsung meringkus, yang dari tadi sudah malalukan pengintaian,” terang Suwardi.
Menurutnya, tersangka Rendy merupan warga Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III No. 6 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Saat ini tersangka berprofesi sebagai satpam pasar anom baru Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa tiga poket kantong plastik sabu masing-masing ± 0,74 gram, 0,50 gram, 0,47 gram (total keseluruhan ± 1,71 gram).
Baca Juga: Pangkolinlamil Tegaskan Prajurit Terus Tingkatkan Profesionalisme Dalam Tugas
Tiga poket tersebut ditaruh pada lipatan celana bagian bawah sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa gulungan isolasi yang terdapat barang haram tersebut.
Sedangkan barang bukti lainnya untuk yang berhasil disita untuk memuluskan aksinya berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih NoPol M-3434-XB, satu buah handpond.
Pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
“Saat ini tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Suwardi. (Mahdi)