Nyamar Jadi Pembeli, Warga Kota Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Nyamar Jadi Pembeli, Warga Kota Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

×

Nyamar Jadi Pembeli, Warga Kota Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20190614 182016
Tersangka penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti

KISARAN, Jumat (14/06/2019) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi, di depan Masjid Menara Lima Jalan, Lintas Air Joman, Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Kamis (13/06) pukul 22:30 Wib malam.

Muhammad Stafi’i Siagian (46) warga Jalan Nona Ling kungan VII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pelaku kejahatan narkotika jenis sabu ditangkap tim opsenal Sat Narkoba Polres Asahan.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan mengatakan, penangkapan terhadap Mhd Stafi’i Siagian merupakan hasil informasi dari masyarakat, melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Pasar V Air Joman.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru 2019, Polisi Perioritaskan Pengamanan Tempat Ibadah dan Wisatawan

“Untuk menjebak pelaku petugas tim unit opsnal menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan cara under cover buy menyamar dan berpura pura sebagai pembeli, selanjutnya sekitar pukul 20.30 Wib, tim opsnal mengamankan satu orang laki laki sesuai ciri-ciri,” terangnya.

Seusai penangkapan dan penggeledahan badan Tim Opsenal Sat Narkoba Polres Asahan mengamankan barang bukti bungkusan sedang di balut plastik asoy warna hitam di dalam sepatu.

Dari tangan tersangka Tim Opsenal menyita barang bukti, I buah plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga jenis sabu seberat 4,42 Gram Brutto, 1pasang sepatu, 2 unit hp merek strauberry warna hitam dan andromax warna silver.

Baca Juga :  Bung Sila Gandeng Yayasan King Medika Lakukan Hal Unik di Sekolah Beratap Gewang di Kupang Barat

“Hasil introgasi awal tersangka mengaku sabu tersebut benar miliknya, di peroleh dari seorang laki-laki, dengan panggilan (JOJO) warga Pulau Simardan Kota Tanjungbali, kini Mhd Stafi’i siagian beserta barang bukti sudah kita amanakan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna proses pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan.

Reporter : Deni Tambunan
Editor : Amin
Publisher : Imam