BOGOR, Kamis (23/04/20202) suaraindonesia-news.com – Nursal Baharudin warga yang beralamat di jln. Elang Malindo X Blok D1/11 RT 008 RW 008 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur selaku pihak pelapor berharap pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya Resort Jakarta Pusat bisa segera memproses laporannya atas dugaan perbuatan pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan terlapor Bebby Yulianti yang terjadi di jalan Kramat Pulo II gg XV No 3 yang secara prinsip aset tersebut masih melekat milik ahli waris dan telah di jual secara tidak sah kepada pihak ketiga, demikian disampaikan Nursal Baharudin kepada media. Kamis (23/04).
Selain itu kata Nursal, sebuah rumah dan bangunan sebagai harta waris di jln kramat pulo dalam II No. G42 Jakarta pusat yang secara sepihak dikuasai oleh Bebby Yulianti telah dikomersilkan dan hasilnya tidak dibagi kepada ahli waris lainnya.
“Perbuatan ini sudah berlangsung 4 tahun lebih. Hal ini sangat merugikan pihak pelapor,” ungkapnya.
Nursal menambahkan, pihaknya berharap kepolisian bergerak cepat untuk melakukan langkah pemanggilan terlapor maupun saksi-saksi lain untuk diklarifikasi, terkait dugaan perbuatan tindak pidana “Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Authentik dan Atau Penggelapan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di jalan Kramat Pulo Jakarta pusat atas nama pelapor dirinya sendiri.
Hal ini kata Nursal didasari atas laporan polisi kami dengan nomor : LP/1532/III/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 06 Maret 2020 tersebut lah, Nursal selaku pelapor yang juga dalam laporannya sudah menyertakan berkas bukti – bukti pendukung untuk mempermudah proses pengaduannya mendesak pihak penyidik agar segera melakukan langkah dan memproses aduannya tersebut.
“Menurut hemat saya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penyidikan atau melakukan klarifikasi tehadap terlapor. Laporan dan barang bukti semua sudah saya serahkan ke pihak kepolisian metro jaya kok, jadi saya berharap dan meminta penyidik di institusi tersebut, segera melakukan langkah-langkah dan memproses aduan kami tersebut,” ungkapnya.
Nursal berharap, sesuai dengan motto polisi Rastra Sewakottama Pelayan utama Bangsa melayani/melindungi/ mengayomi serta adanya kesamaan di muka hukum equality before the law dan polisi harus menegakan prinsip pro justitia demi hukum dan demi undang undang serta asas asas pidana fiat justitia, ruat caelum tegakan hukum walau langit ingin runtuh.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela












