LUMAJANG, Jumat (11/1/2019) suaraindonesia-news.com – Ternyata untuk menikmati suasana hiburan di Alun-Alun Kota Lumajang itu berbayar antara Rp. 2.000 – Rp. 3.000 untuk sekali parkir.
Padahal untuk parkir, sudah terbayarkan dari pajak kendaraan bermotor, sebesar Rp, 17.000 per tahunnya.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Sunu, yang pernah dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan lahan parkir tersebut di sekitaran Alun-Alun Kota Lumajang, namun sampai detik ini belum ada realisasinya.
“Kalau di sekitaran Alun-Alun nanti bukan parkir, tapi istilahnya penitipan yang berbayar dan diketahui oleh Badan Pengelola Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang dan DPRD Kabupaten Lumajang,” sebut Sunu waktu itu.
Kata Sunu, ada beberapa tempat yang bisa dilakukan pengelolaan lahan penitipan tersebut, seperti lahan halaman kantor DPU PR, halaman kantor BPRD, halaman TK Kartika dan halaman gedung Soedjono.
Salah satu warga Lumajang, kepada media ini mengatakan kalau dengan menjamurnya parkir liar yang sulit dikendalikan tak lepas dari aksi pungutan liar dari para Juru Parkir (Jukir) ini.
“Dan itu ada dugaan, para Jukir menyetorkan sebagian dana hasil parkir ke dinas tertentu apa kepada oknum, dan itu sebenarnya bukan rahasia lagi,” katanya yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, kata warga tadi, jumlah kendaraan yang parkir di seputaran Alun-Alun itu sampai ratusan kendaraan, baik roda 2 dan roda 4.
Kalau dilihat dari aturan yang ada, pungli itu bisa dikatagorikan sebagai hal yang melanggar dengan sanksi pidana.
“Saya saja kalau ke Alun-Alun sehari bisa 2-3 kali, dan Rp. 2.000 dikalikan 3 berarti sudah Rp. 6.000, bagaimana kalau sebulan? Itu yang perlu dicermati dan harus ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal menghapus tindakan pungli menuju Pemerintahan yang bersih dan bermartabat,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam