Reporter : Liq
Sumenep, Kamis 6/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Moh. Ali Qadri (29) Guru Sukwan Alamat Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap Polres Setempat terkait penipuan melalui akun fecebook.
Awalnya Pelaku membuat akun facebook dengan nama Eddwi Kurnianto dengan menggunakan foto profil AKBP Eddwi Kurnianto (Pamen Polda Jatim).

“Pelaku mengaku AKBP Eddwin Kurnianto (Pamen Polda Jatim, red) Difecebook sama korban melakukan penipuan terhadap beberapa orang yang berkenalan di fecebook dengan tersangka,” Terang Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si, Kamis (6/10/2016).
Korban yang melakukan transfer uang kepada tersangka diantaranya, Niken, Ajeng (40), pekerjaan swasta, Alamat Kota Jakarta, Imam Suhadi (39) pekerjaan Polri, Alamat Jl. Sememi Jaya Gg. 8 No. 14 Surabaya Anggota Polri, red) dan meminta sejumlah pulsa.
“Besarnya uang yang ditransfer Neken kepada tersangka sebesar Rp. 250.000,- dan kedua sebesar Rp. 1.000.000,- dan yang dilakukan oleh Imam Suhadi (korban, red) melakukan transfer sejumlah pulsa kepada tersangka,” ujar Joseph Ananta Pinora.
Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena tersangka menyebarkan berita bohong kemudian merugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

