Ngaku Pamen Polda Jatim di Akun FB nya, Warga Giligenting Diringkus Polres Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Ngaku Pamen Polda Jatim di Akun FB nya, Warga Giligenting Diringkus Polres Sumenep

×

Ngaku Pamen Polda Jatim di Akun FB nya, Warga Giligenting Diringkus Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Tengah Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora S.I.K. M.Si
Tengah, Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si

Reporter : Liq

Sumenep, Kamis 6/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Moh. Ali Qadri (29) Guru Sukwan Alamat Dusun Aeng Anyar, Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap Polres Setempat terkait penipuan melalui akun fecebook.

Awalnya Pelaku membuat akun facebook dengan nama Eddwi Kurnianto dengan menggunakan foto profil AKBP Eddwi Kurnianto (Pamen Polda Jatim).

Moh. Ali Qadri (29) tersangka saat dibawa ke Mapolres Sumenep
Moh. Ali Qadri (29) tersangka saat dibawa ke Mapolres Sumenep

“Pelaku mengaku AKBP Eddwin Kurnianto (Pamen Polda Jatim, red) Difecebook sama korban melakukan penipuan terhadap beberapa orang yang berkenalan di fecebook dengan tersangka,” Terang Kapolres Sumenep  AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si, Kamis (6/10/2016).

Baca Juga :  Warga Sumenep Laporkan Pengelola APMS di Kepulauan Kangean Ke Polisi

Korban yang melakukan transfer uang kepada tersangka diantaranya, Niken,  Ajeng  (40), pekerjaan swasta, Alamat Kota Jakarta,  Imam Suhadi (39) pekerjaan Polri, Alamat Jl. Sememi Jaya Gg. 8 No. 14 Surabaya Anggota Polri, red) dan meminta sejumlah pulsa.

“Besarnya uang yang ditransfer Neken kepada tersangka sebesar Rp. 250.000,- dan  kedua sebesar Rp. 1.000.000,- dan yang dilakukan oleh Imam Suhadi (korban, red) melakukan transfer sejumlah pulsa  kepada tersangka,” ujar Joseph Ananta Pinora.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Probolinggo

Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena tersangka menyebarkan berita bohong kemudian merugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.