Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Ngaku Intel Polda, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Pasuruan

Avatar of admin
×

Ngaku Intel Polda, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Pasuruan

Sebarkan artikel ini
IMG 20211103 224718
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Polresta Pasuruan.

PASURUAN, Rabu (3/11/2021) suaraindonesia-news.com – Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota, Rabu (3/11/2021).

Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

Arman mengungkapkan, keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ada empat pelaku dan berbeda kelompok. Untuk kelompok yang satu bekerja dua orang dan kelompok yang satunya bekerja sendiri, kebetulan yang bekerja sendiri ini atas nama tersangka AAN.

“Dalam aksinya AAN mengaku sebagai anggota Intel Polda dan membawa benda berbentuk pistol. Setelah di teliti oleh Identivikasi ini adalah korek api. Modusnya pelaku mengancam korbannya dan merampas motor yang dikendarai korban. Untuk TKPnya di Grati, kemudian pelaku sudah melakukan aksinya baik di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan,” Jelas Kapolres

Adapun barang buktinya tersangka AAN adalah motor hasil curian maupun digunakan sebagai sarana, kemudian benda yang menyerupai pistol, dan Handphone. Tersangka AAN terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dengan pasal 365 ayat 2 KUHP.

“Kelompok yang kedua sama pencurian dengan kekerasan, dalam melakukan aksinya dilakukan dua orang tersangka AT dan NF, pelaku merampas korban yang kebetulan korbannya adalah Bhayangkari istri polisi. Bhayangkari ini sedang duduk di pinggir jalan kemudian dirampas dompetnya. Pelaku juga melakukan aksinya di Kota maupun kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

Pelaku merampas dari barang-barang korban yang dianggap lengah di pinggir jalan atau duduk dengan memegang hendphone ataupun barang lainnya, kemudian sambil melewati korban pelaku merampas barang tersebut. Pelaku juga sudah melakukan beberapa kali aksi di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan dalam kurung waktu Agustus, September, dan Oktober 2021 baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan, Barang bukti yang beehasil diamankan, beberapa handphone dan dompet yang dirampas oleh tersangka.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Lumajang 2018, Satpol PP Habisi Ribuan Bener

Atas perilakunya, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dengan pasal 365 ayat 2 KUHP.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful