Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Nekat Jual Konten Bugil di Medsos, Perempuan Muda di Balikpapan Diamankan Polisi

Avatar of admin
×

Nekat Jual Konten Bugil di Medsos, Perempuan Muda di Balikpapan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240308 193154 1
Foto: Pelaku berinisial YR saat diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

BALIKPAPAN, Jum’at (8/3/2024) suaraindonesia-news.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan seorang perempuan muda berinisial YR (24) warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

YR diamankan polisi setelah terbukti menjual foto-foto bugil sekaligus rekaman suara desahan di media sosial pribadinya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, pengungkapan kasus pelanggaran ITE ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Siber Polda Kaltim.

“Dalam patroli siber itu, ditemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi pada media sosial instagram dengan nama akun @choccolipu dengan jumlah pengikut 13,6 ribu,” kata Artanto, Jum’at, (8/3).

Selain akun instagram, pelaku juga menggunakan akun twitter bernama @choccolipu dengan jumlah pengikut sebanyak 22,1 ribu.

Baca Juga: Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Mantan Kadis PU Balikpapan dan ASN BPK RI Sebagai Tersangka Dugaan Suap

“Pada profil akun instagram @choccolipu terdapat link website https://ganknow.com/cyupii. website ini berisi foto vulgar dan dijual oleh pelaku kepada pengguna lain. Dalam website itu terdapat 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio moan (desahan pelaku),” terangnya.

Tim Siber Polda Kaltim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut dan berhasil mengamankan YR di sebuah toko di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Balikpapan Tengah pada Senin (4/3).

Tim Siber juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku. Diketahui, pelaku nekat menjual konten bermuatan pornografi tersebut sejak bulan Januari hingga Februari 2024.

“Pelaku menjual konten pornografi tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp.280 – Rp.350 ribu rupiah per konten,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.

Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri