SANGGAU, Jumat (09/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Polres Sanggau melangsungkan Press Release ungkap kasus penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti (BB) yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 4 kilogram.
Konferensi Pers sendiri berlangsung di Mapolres Sanggau. Diketahui, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menggelar ungkap kasus tersebut.
Kapolres Ade menerangkan, setelah dilakukan interogasi oleh inisial SAB alias SUB mengaku telah membawa sabu tersebut dan dijanjikan uang oleh seseorang berinisial BR.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya, Jumat (09/09).
Kapolres Ade mengungkapkan, bahwa pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir sabu.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.
Pihaknya menambhakan, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari SAB alias SUB,” paparnya.
Selain mengamankan atau unit sepeda motor dan sabu sebanyak 4 kilogram serta sebuah tas berikut barang bukti berupa satu unit Hp Nokia 105.
Lalu satu unit handphone Vivo Y20s warna biru, dompet dan uang tunai sekitar Rp 700.000. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari H Als Am yang hingga saat ini tidak diketahui alamatnya.
“Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
“Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Ade lebih lanjut.
Reporter : Agus M
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam


