Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Nekad, Ibu RT Jual Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Nekad, Ibu RT Jual Sabu-Sabu, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
sdfsd 1

LUMAJANG, Selasa (29/1/2019) suaraindonesia-news.com – Seorang ibu rumah tangga (RT) yang diketahui bernama Rusmi Binti Ponari (34 th) tamatan Sekolah Dasar (SD), warga Dusun Sumber Tumpuk RT 24 RW 06, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jatim, edarkan sabu sabu, lamgsung ditangkap polisi.

Ternyata dalam catatan petugas, ibu RT ini memang merupakan Target Operasi (TO) Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019.

“Rusmi ini ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB di rumahnya yang dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu poket/klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 200 ribu (dua ratus ribu rupiah),” jelas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada sejumlah media.

Baca Juga :  Cocokan Fakta, Tim Pencari Fakta Kasus M Yusuf Adakan Pertemuan

Kata AKBP Arsal, genderang perang terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya yang di kampanyekan oleh Polres Lumajang benar-benar diwujudkan.

“Sejak Sabtu (26/1) kami laksanakan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang dengan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019, menangkap wanita paruh baya dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Lumajang, sebelumnya juga asa wanita yang sudah ditangkap,” papar lulusan Akpol 1998 ini.

Tersangka sendiri, diutarakan AKBP Arsal tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidik lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolres Lumajang, menegaskan kalau pihaknya memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang untuk selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga pihaknya akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang.

Baca Juga :  Water Park Kangean Makan Korban, Diduga Kurangnya Pengawasan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menuturkan bahwa tersangka tersebut merupakan TO dari pihaknya.

“Kami sudah menyelidiki beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. masih akan kami kembangkan jaringannya,” ujar Priyo.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan, kata Kasat Narkoba adapah pasal 114 subsider 112 Undang-Undang No 35/2009 ttg Narkotika.

“Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 “bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman”. Pada pasal 112:1 berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” bebernya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publikasi :Imam