Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara Telah Disahkan - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara Telah Disahkan

×

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara Telah Disahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260122 231206
Foto: Wamen Ossy saat dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI.

JAKARTA, Kamis (22/01) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kehadiran negara di kawasan perbatasan melalui penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Upaya tersebut diwujudkan dengan penetapan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara, yang menjadi dasar hukum dan spasial dalam menjaga kedaulatan wilayah serta mengarahkan pembangunan di kawasan perbatasan.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penetapan Perpres RTR KPN merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN,” ujar Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI.

Ia menjelaskan, selain delapan Perpres RTR KPN, pemerintah juga mengamanatkan penyusunan 81 RDTR Kawasan Perbatasan Negara. Hingga saat ini, sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres, 18 RDTR masih dalam proses legislasi, 25 RDTR dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun.

Adapun delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara tersebut meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau; Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan; Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku; serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.

Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada tahun 2025, penilaian telah dilakukan terhadap rencana tata ruang KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR juga akan melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepulauan Riau, KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta KPN di Papua,” jelas Ossy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan negara memiliki urgensi tinggi. Menurutnya, kawasan perbatasan tidak hanya mencerminkan wajah kedaulatan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset serta penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Dalam kegiatan itu, Wamen Ossy didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan