Narkoba Senilai 9 M Berhasil Diamankan Polda Jatim

oleh -93 views

Reporter : Adhi

Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – 60.420 butir psikotropika jenis happyfive disita oleh Ditnarkoba Polda Jatim pada penangkapan hari Sabtu, 23 Januari 2016 dari tangan tersangka bernama CY aliasChen Ming ZNI usia 32 warga negara Taiwan.

Penangkapan yang dilakukan di rumah kost dikawasan Dukuh Kupang Surabaya ini terungkap saat tersangka akan mengambil titipan paket asal China di kantor Pos Pusat Jl Kebonrojo Surabaya.

Humas Polda Jatim Kombes Pol.Argo Yuwono saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa 26 Januari 2016 menjelaskan tersangka yang sudah empat bulan tinggal di Surabaya ini sudah sering melakukan transaksi barang haram tesebut di tempat kostnya.

Dengan ditangkapnya Chen Ming tersebut maka tersangka dijerat pasal 112 ayat [1] UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 61 ayat [1] dan atau pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika atau pasal 96 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 36 tahun 2009.

Ancaman hukuman paling singkat 4 [empat] tahun dan paling lama 12 [dua belas] tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah.

Tinggalkan Balasan