Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwaRegional

Nambang Dilokasi Ilegal Milik Perhutani, Sopir Tewas Terseret Banjir

Avatar of admin
×

Nambang Dilokasi Ilegal Milik Perhutani, Sopir Tewas Terseret Banjir

Sebarkan artikel ini
gdfhghj
Rohadi, Tewas Saat Mengambil Pasir di Lahan Ilegal Milik Perhutani

LUMAJANG, Jumat (8 Desember 2017) suaraindonesia-news.com – Lokasi tambang pasir yang diduga ilegal digemparkan dengan tewasnya seorang sopir truk pengangkut pasir beberapa waktu yang lalu.

Namun peristiwa yang terjadi di lokasi lahan milik Perhutani ini tidak terexpose oleh media, karena dari informasi yang telah digali media sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada tuntutan dari pihak keluarga korban.

Korban yang diketahui bernama Rohadi, warga Desa Jagalan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang ini, juga diprediksi sangat berani karena mengambil pasir dari lokasi tempat yang diduga tak berizin tersebut.

Dari pihak Polsek Pronojiwo saat dimintai keterangan juga membenarkan adanya kejadian tersebut, namun enggan memberikan komentar karena itu ranah dari Polsek Ampelgading.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri Pantau Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak dan Lansia di Gedung Bakorwil Pamekasan

“Silakan ikut wilayah Malang langsung ke Ampel Gading saya gak berani komen,” katanya kepada media via WA, tadi sore.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Paiman saat dimintai keterangan seputar hal itu mengatakan dan membenarkan jika lokasi tambang pasir tersebut memang tak berizin.

Baca Juga: Raperda Perlindungan Masyarakat Miskin, Masih Uji Publik 

“Kalau lokasinya ada di hutan. Dan itu milik Perhutani. Saya sebenarnya tidak mengetahui persis, hanya saya tahu kalau kejadian itu ada dan sudah diselesaikan oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Ketika ditanya lokasi tambang tersebut, Paiman juga membeberkan bahwa itu milik Bagong, yang berada di Dusun Sumberurang, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Mei 2020, Masyarakat Bangkalan Akan Terima BLT DD Rp 1,2 Juta Ditahap Ke 2

“Ya dulu lokasi tambang pasir itu milik Bagong, tapi sekarang saya ngga tau lagi milik siapa,” ujarnya lagi.

Dijelaskan lagi oleh Paiman kalau di wilayah Kecamatan Pronojiwo sebenarnya banyak lahan tambang pasir yang tidak berizin alias ilegal, sekitar 20 tempat tambang yang ada.

Kejadian ini awalnya diinfokan oleh warga Desa Sidomulyo, namun enggan disebut namanya di media pada tanggal 29 Nopember 2017 beberapa waktu yang lalu.

“Sampeyan datang aja ke lokasi kejadian biar tau peristiwa nya. Dan bisa konfirmasi dengan para penambang disana,” katanya waktu itu kepada awak media. (Afu/Jie)