Reporter : Adi Manopo
NABIRE-PAPUA, Suara Indonenesia – Pelaksanaan mutasi besar-besaran yang diduga dilakukan oleh plt Bupati Dogiyai Herman Auwe di Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua di duga menyalahi aturan.
Pasalnya, berdasarkan surat mentri dalam negeri N0 800/349 tgl 9 Januari, jelas menyebutkan pejabat kepala daerah atau petugas kepala daerah di larang melakukan mutasi pegawai dan dalam surat yang di maksud di katakan, ketentuan sebagai yang di maksud ayat 1 dapat di kecualikan setelah mandapat persetujuan tertulis dari mentri dalam negeri.
Pernyataan tersebut di sampaikan Kuasa Hukum Bupati Dogiyai (Difinitif, red) Thomas Tiggi, Mangatur Nainggolan,SE.SH dan rekan Kuasa Hukum Henri Lumban Raja, SH.SE dengan sekda plt Samuel Rigi yang juga mengatakan bahwa tidak di temukan surat kementrian dalam negeri, surat tertulis yang menyetujui adanya mutasi tingkat Esellon 2 di kabupaten dogiyai.
Menurut Kuasa Hukum Thomas tiggi, sesuai surat yang di terima, gugatan dari pada Thomas Tigi terkait dengan pemberhentianya sebagai Bupati telah dimenangkan melalui putusan no 226/g/2015/PTUN/JPN yang menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan gubernur no 180/12039/z tgl 06 oktober 2015, perihal penugasan wakil bupati dogiyai sebagai plt Bupati Dogiyai, berdasarkan putusan juga mewajibkan Gubernur untuk mencabut keputusan yang di maksud, yang diartikan dari surat putusan yang ada menurut pemahaman Hukum.
“Sampai saat ini bapak Thomas Tiggi masih tetap menjabat sebagai Bupati kabupaten Dogiyai yang sah,” tegaskan Kuasa Hukum Thomas Tiggi.
Selain itu, salah satu pegawai membenarkan telah terjadi mutasi besar-besaran pegawai di kabupaten Dogiyai tepatnya pada tgl 18-03-2015, plt Bupati Dogiyai telah melantik pejabat esellon 2,3 dan 4 yang terdiri dari esellon 2b,54 esellon 3a dan 3b, serta 58 jabatan esellon 4a pada tanggal yang sama, para pegawai definitif ini melayangkan surat tanggapan kepada Gubernur untuk meninjau ulang pengangkatan pegawai yang di lakukan plt Bupati Dogiyai, hingga saat ini baru ada tanggapan secara lisan oleh sekda propinsi yang mengatakan pelantikan tidak sah.
Dan berdasarkan pertemuan sejumlah kepala SKPD dengan Kuasa Hukum dari Thomas Tiggi dan sekda plt, beserta data-data yang telah di temukan, di harapkan kepada Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat menindak lanjuti atau dapat mengambil tindakan tegas kepada plt Bupati Dogiyai yang telah melanggar aturan.