Mundur dari Jabatan Tidak Harus Setelah Terdakwa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Mundur dari Jabatan Tidak Harus Setelah Terdakwa

×

Mundur dari Jabatan Tidak Harus Setelah Terdakwa

Sebarkan artikel ini
14irmadi lubis nih2

Jakarta, suaraindonesia-news.com– Ketua kelompok fraksi (poksi), Badan Legislasi ( Baleg) F-PDI Perjuangan H. Irmadi Lubis berpendapat seseorang mengundurkan diri dari jabatannya tidak harus menunggu setelah terdakwa, saat jadi tersangka saja sudah harus mundur.

“Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah, tapi TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika ini meminta pejabat mengajukan sendiri pengunduran diri karena dia dipilih melalui proses politik,” ujar Irmadi Lubis, Minggu (22/12/2013).

TAP No VI MPR Tahun 2001 tentang Etika Berbangsa dan Bernegara secara tegas menuntut elite politik, atau orang-orang yang menjabat karena proses politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur dan Presiden, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, harus sudah mengundurkan diri.

Baca Juga :  Karena Persoalan Perdata Dan Bukan Bidangnya, Polsek Wongsorejo Tolak Laporan Warga

Irmadi mengatakan, penerapan TAP MPR ini wajar, pasalnya bila seorang kepala daerah yang sudah tersangka dan berada di penjara tetapi tetap masih menjabat, maka semua kepada dinas akan masuk penjara sebab kepala daerah masih menandatangani semua berkas administrasi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Dan Kanwil Bea Cukai Kalbar Berhasil Amankan Pemilik 2 Kg Narkotika Jenis Sabu dan 5.050 Butir Pil Ekstasi

Untuk memperkuat TAP MPR itu, Irmadi menyarankan segeralah Pemerintah dan DPR membahasnya dan menjadikannya UU. Irmadi menegaskan, di politik itu yang bicara persepsi bukan hukum.

“Bukan persoalan benar atau tidak, kalau soal benar atau tidak, itu untuk umum. Untuk elite politik jelas dibuat kalau sudah tersangka harus mengundurkan diri. Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu, beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan,” katanya.

Sumber : TribunNews.Com