KOTA DEPOK, Kamis (03/02/2022) suaraindonesia-news.com – Kepala Kantor (Kantah) Pertanahan Kota Depok, Ery Juliani Pasoreh, SH., M. Si., membuat terobosan untuk layanan online yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan yaitu dengan adanya layanan “DOS-BPN” Kota Depok (Pertanahan Online Service BPN Kota Depok) yang telah di Modernisasi.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok juga menyediakan mesin Antrian Manual yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Ery Juliani Pasoreh, menyampaikan, ada sebelas (11) manfaat website DOS-BPN bagi masyarakat Pemohon di Kota Depok.
Ke 11 manfaat dari website DOS-BPN tersebut antara lain, 1. Dapat diakses oleh perorangan/Badan Hukum, 2. Mudah diakses oleh siapapun. 3. Mempercepat Layanan Pertanahan. 4. Dengan live chat Whatsapp, pemohon dapat berinteraksi langsung dengan petugas. 5. Dapat mengambil Nomor Antrian Secara Online (Antrian Online) 6. Informasi Online. 7. Scan dan Cetak Form Online. 8. Daftar Online, 9. Cek Berkas Online. 10. Pemberitahuan Berkas Selesai Online dan 11. Info Kekurangan Berkas Online.
“Kedepan akan terus dipergunakan untuk mewujudkan visi dan misi ATR/BPN yaitu Layanan Kantor Pertanahan yang Maju dan Modern berstandar dunia,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Ibu Ery Juliani Pasoreh. Rabu (26/01/2022) lalu.
Kepala BPN yang akrab dipanggil Ery JP ini menjelaskan, untuk langkah langkah Pengunaan DOS -Depok Online Service adalah pemohon membuka aplikasi melalui browser, www.dos-bpn.com.
“Pada halaman homepage , pemohon dapat melihat dan menggunakan fitur, seperti update berita terbaru seputar kantor pertanahan kota depok, mengambil antrian melalui Whatsapp, Redirect Hotline Service, dan Live Chat dengan petugas Admin DOS,” ungkapnya.
Disebut, untuk menggunakan fitur-fitur yang ada diaplikasi secara lengkap, pemohon diwajibkan untuk registrasi terlebih dahulu. Pada homepage web, Pilih Klik disini untuk memulai atau Klik Sign-up. Setelah mengisi dan mengirim data registrasi, pemohon diminta membuka email untuk verifikasi akun, setelah memverifikasi akun, pemohon dapat langsung Log-in dan menikmati fitur-fitur yang ada di aplikasi DOS
Adapun fitur-fitur yang ada di dalam DOS adalah Permohonan Pendaftaran, Permohonan Pengaduan, Live Chat, Scan Warkah, Antrian online (versi web) , Antrian online (versi WhatsApp) serta Status Layanan (untuk melihat proses berkas).
“Bagi Pemohon yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran, langkah pertama dapat melihat persyaratan-persyaratan kelengkapan dokumen di bagian menu Layanan Persyaratan, kemudian mendownload blanko permohonan pendaftaran di bagian menu Layanan Blanko, setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mengupload dokumen dan dikirimkan ke Admin DOS di bagian menu Layanan Daftar Langsung,” terangnya.
“Setelah dokumen permohonan dikirimkan oleh pemohon, pemohon dapat melihat status berkas tersebut apakah sudah diterima, di proses atau telah selesai, di bagian menu Status Layanan. Untuk proses selanjutnya pemohon akan diberi arahan oleh petugas admin DOS,” tambahnya.
Dijelaskan, bagi Pemohon yang ingin mengirimkan pesan pengaduan atau pertanyaan-pertanyaan, bisa memilih fitur Permohonan Pengaduan.
“Pemohon dapat melampirkan berkas – berkas pendukung pengaduan atau sejenisnya. Bagi Pemohon yang ingin berkunjung ke kantah kota depok dapat mengambil nomor antrian melalui website, bisa memilih fitur antrian online,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful