KUALA TUNGKAL, Kamis (31/07) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mengungkap motif penikaman yang terjadi di Jalan Sentra RT 05, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/7) pukul 10.30 WIB tersebut menewaskan seorang warga bernama Adra (41).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres setempat menyampaikan bahwa pelaku penikaman adalah S (47), warga Kelurahan Kampung Nelayan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan pelaku dipicu oleh rasa tersinggung atas ucapan korban.
“Pelaku mengaku menikam korban karena tersinggung dengan perkataan korban yang dianggap menghina,” ujar Kapolres.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu di jembatan dekat rumah korban. Pelaku yang sebelumnya mengambil sebilah pisau badik dari kapal tempatnya bekerja, kemudian menikam korban pada bagian dada kiri bawah. Korban sempat melarikan diri menuju rumah, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Rumah Sakit KH. Daud Arief, Kuala Tungkal.
Polisi berhasil menangkap pelaku sekitar 30 menit setelah kejadian, saat bersembunyi di salah satu kawasan pemukiman nelayan di Kelurahan Kampung Nelayan. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bersarung kayu, pakaian milik korban dan pelaku.
AKBP Agung Basuki juga menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada tahun 2003 dan 2008.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat potensi konflik atau ketegangan di lingkungan sekitar agar dapat dicegah sejak dini.













