Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Tekankan Kepastian Layanan untuk Masyarakat - Suara Indonesia
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Tekankan Kepastian Layanan untuk Masyarakat

Avatar of admin
×

Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Tekankan Kepastian Layanan untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251124 141637
Foto: Menteri Nusron saat mengimbau seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan keringanan BPHTB.

JAKARTA, Selasa (18/11) suaraindonesia-news.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas pelayanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa seluruh proses layanan kini dimonitor dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan transparansi dan kepastian bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan internal benar-benar bersih. Organisasi harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon memiliki kepastian waktu, kepastian biaya, dan kejelasan apakah urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Nusron dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang berlangsung secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Menteri Nusron menambahkan, perbaikan layanan tidak hanya difokuskan pada pencapaian target administratif, tetapi juga pada peningkatan kepastian status berkas yang diajukan masyarakat. Ia menyebut, sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, telah terjadi progres positif dengan penurunan tunggakan mencapai 18.000 layanan.

“Menuju 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu kita membutuhkan akselerasi yang bersifat eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” katanya.

Sebagai institusi yang melayani kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Nusron menilai perubahan pola kerja menjadi hal penting. Setiap satuan kerja diminta memberikan kepastian terhadap pemohon, mulai dari waktu layanan, biaya, hingga kepastian apakah permohonan dapat diproses.

Terkait pengawasan, Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus siap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena program tersebut bersumber dari APBN, pertanggungjawaban menjadi prioritas.

“Kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan tata kelola dan pencegahan terjadinya tunggakan berulang, Nusron menyampaikan bahwa apabila penyelesaian tunggakan belum tuntas pada awal 2026, pihaknya akan menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” untuk memastikan berkas diproses sesuai antrean.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut memaparkan perkembangan teknis. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta perwakilan dari 88 Kantor Pertanahan yang menjadi prioritas penyelesaian berkas layanan turut hadir mengikuti rapat.