SINGKAWANG, Minggu (17/10/2021) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi serta pembinaan kepada Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kota Singkawang.
Tim Kantor Wilayah dipimpim oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Krisman Samosir didampingi JFU
Subbidang Pelayanan AHU.
Tujuan kegiatan ini yaitu sehubungan dengan penyampaian informasi terkait dengan penerapa prinsip mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang wajib dilaksanakan oleh Notaris dan pemilik Manfaat (BO) serta memberikan lnformasi terkait dengan Aplikasi SILANOK (Sistem Lapaoran Notaris Online) Kalbar yang bertujuan untuk memberikan manfaat praktis dalam mengirimkan pelaporan Notaris secara online. Kegiatan diawali dengan koordinasi dengan Notaris Erna Fahriati SH.,M.Kn.
Tim juga melakukan koordinasi sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Notaris terkait dengan AHU online termasuk adanya edaran permintaan Survey Penilaian lntergritas KPK terhadap Notaris yang direkomendasikan oleh kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan tersebut,tim tetap menghimbau dan menyarankan kepada Notaris di kota singkawang agar dalam melaksanakan tugas nya harus tetap sesuai dengan amanah adan aturan terkait Jabatan yang diemban agar tertib administrasi kenotariatan sesuai dengan ketentuan UU 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 30 tahun 2004 tantang Jabatan Notaris.
Reporter : Agus M
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












