HukumKriminalPeristiwa

Modus Pelaku : Berikan Bantuan Beras, Satu Unit Sepmor Milik Korban Dibawa Kabur

Avatar of admin
×

Modus Pelaku : Berikan Bantuan Beras, Satu Unit Sepmor Milik Korban Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
IMG 20190614 160237

LANGSA, Jumat (14/6/2019) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat bongkar kasus Pencurian Motor milik Serka Samsul Bakri anggota Koramil Bierem Bayeun.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Jamaluddin Nasution mengatakan Pengungkapan kasus ini atas adanya laporan korban dengan laporan polisi Lp/17/Res 1.11/2019/res langsa / sek langsa barat pada tanggal 11 Juni 2019.

Modus pencurian ini sempat viral di medsos pasalnya pada tanggal 11/06 korban Serka Samsul Bakri anggota Koramil Birem Bayeun mengalami musibah istrinya meninggal dunia.

Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk memberikan bantuan atas musibah istrinya yang meninggal dunia, dengan berpura – pura baik pelaku menawarkan bantuan 30 goni beras untuk di berikan kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Perampok Beraksi di Jember, Gasak Motor dan Uang Puluhan Juta

Lantas korban menyuruh tetangganya bernama kamisna untuk menemani pelaku mengambil beras di toko dengan mengendarai sepmor milik korban.

Sesampainya di TKP tepatnya di toko grosir gampong Paya Bujuk seulemak Kecamatan Langsa Baro, pelaku memesankan beras tersebut lalu korban meminjam sepmor korban dari (kamisna-red) untuk pergi mencari becak, namun sepmor di bawa kabur oleh pelaku.

Pada hari rabu tanggal 12 juni 2019 pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Langsa barat di rumah teman nya yang berada di gampong tualang teungoh kecamatan langsa kota.

Baca Juga :  Pendamping PKH di Pulau Tello Pulau-Pulau Batu Arogan Terhadap Media

Dari situ di ketahui pelaku berinisial, JA (42) pekerjaan tidak ada, asal warga Desa Benua Raja Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan tersebut dari pelaku kita amankan satu unit sepmor merk yamaha mio soul GT dengan nomor polisi BL 6368 DAL.

Atas perbuatan pelaku dapat di sangkakan melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana di maksud pasal 378 jo 372 KUHP. “Untuk saat ini pelaku dan barang bukti, di amankan di Polsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Mariska