PAMEKASAN, Jumat (07/08) suaraindonesia-news.com – Tersangka dugaan investasi bodong berinisial MLA dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar masih menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan. Di sisi lain, para korban meminta penyidik tidak hanya memproses perkara secara pidana, tetapi juga menelusuri aliran dana agar kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
“Nanti menunggu ya, akan dirilis oleh Satreskrim,” ujar IPDA Yoni Evan saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari Kepala Satreskrim Polres Pamekasan terkait perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka MLA.
Sebelumnya, perwakilan para korban telah melakukan audiensi dengan DPRD Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya proses hukum terhadap MLA, melainkan juga upaya pemulihan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan para korban, MLA sempat berstatus buronan selama enam tahun sebelum akhirnya ditangkap dan kini diamankan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Selain meminta penegakan hukum, para korban juga mendesak penyidik menelusuri aliran dana investasi yang telah dihimpun. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memfasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait agar dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan kepada para korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap tersangka MLA masih berlangsung. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara tersebut.












