BLORA, Senin (2/6) suaraindonesia-news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar, yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait skema pelaksanaannya.
“Karena ini menyangkut anggaran, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk seperti apa skemanya nanti. Apakah akan seperti mekanisme BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah negeri atau ada bentuk lain,” ujar Bupati usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blora, Senin (2/6/2025).
Menurut Arief, implementasi kebijakan ini memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk sekolah swasta yang memiliki variasi biaya pendidikan.
“Kalau untuk sekolah negeri mungkin bisa lebih mudah, tapi kalau untuk sekolah swasta, apalagi yang berbiaya tinggi atau berasrama, tentu butuh perhitungan dan pembahasan yang lebih mendalam,” katanya.
Hingga saat ini, kata Arief, pihaknya belum melakukan kalkulasi anggaran secara rinci. Namun ia menegaskan, apabila kewajiban pembiayaan ini dibebankan kepada pemerintah daerah sepenuhnya, maka akan menjadi beban berat bagi keuangan daerah.
“Kita belum hitung, tapi dengan kondisi fiskal kita saat ini, kalau ini ditanggung oleh APBD tentu cukup berat. Kita tunggu kepastian apakah akan dibiayai oleh APBN atau ada formulasi lain,” jelasnya.
Putusan MK ini mengacu pada amanat konstitusi yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak. Meski demikian, implementasi teknis di lapangan menanti tindak lanjut dan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.