MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep 2024 dari Paslon 01, Ini Alasannya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitik

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep 2024 dari Paslon 01, Ini Alasannya

×

MK Tolak Gugatan Pilkada Sumenep 2024 dari Paslon 01, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250206 131505
Foto: Hakim Suhartoyo Saat Memimpin Sidang Sengketa Pilkada Sumenep 2024. (Sumber Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi/Suara Indonesia)

JAKARTA, Kamis (06/02) suaraindonesia-news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024, Madura Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ali Fikri-Unais Ali.

Penolakan tersebut disebabkan gugatan diajukan di luar batas waktu yang ditentukan dalam regulasi pemilu.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa perkara dengan Nomor206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa yang digelar Rabu (05/02/2024).

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur batas waktu pengajuan sengketa.

Baca Juga :  Milad Pemuda Muslim Indonesia, Usep Kutuk Kekejaman Zionis Israel

Hal yang sama juga disampaikan Hakim MK Arsul Sani, ia menjelaskan berdasarkan Pasal 157 UU Pilkada, pengajuan gugatan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilihan.

Dalam kasus ini, permohonan Ali Fikri-Unais Ali melewati tenggat waktu yang ditentukan, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Karena permohonan diajukan melewati batas waktu, MK tidak mempertimbangkan aspek lain seperti eksepsi dan kedudukan hukum pemohon,” kata Arsul.

Di sisi lain, kuasa hukum pasangan calon terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, Rausi, menyebut bahwa keputusan MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Partai SIRA Sayangkan KIP Aceh Utara Berhentikan anggota PPK Matang Kuli Aceh Utara

Menurutnya, perkara ini langsung selesai pada tahap dismissal karena tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih jauh.

“Ini menegaskan bahwa aturan harus ditaati, dan MK konsisten dalam menegakkan hukum,” ujar Rausi.

Keputusan ini sekaligus menutup peluang sengketa Pilkada Sumenep 2024 berlanjut ke tahap berikutnya.