MK Putuskan PSU Untuk Pilbup Sampang - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

MK Putuskan PSU Untuk Pilbup Sampang

×

MK Putuskan PSU Untuk Pilbup Sampang

Sebarkan artikel ini
ouyuy
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta

SAMPANG, Rabu (05/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dalam sidang yang agendanya pembacaan pututusan sengketa Pilbup di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan Nomor Perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika Pelihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, diperintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :  Hadir Menjadi Pembicara di Lemhannas, Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Putusan sidang MK tersebut dilansir melalui live streaming resmi MK di www.mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (5/9/2018).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman memerintahkan kepada pihak penyelengara pemilu yakni KPUD setempat, melaksanakan PSU selambat-lambatnya dilakukan selama 60 hari dimulai dari pembacaan putusan.

Baca Juga :  Merasa Dikriminalisasi, Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM

Kemudian memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan tugas pengamanan sesuai dengan kewenanganya.

Informasi yang berhasil diperoleh suaraindonesia-news.com, sidang pembacaan putusan oleh MK ini, dihadiri oleh 9 orang hakim konstitusi.

Reporter : Nora/Luluk
Editor : Agira
Publisher : Imam