JAKARTA, Rabu (11/12) suaraindonesia-news.com – Pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024 tangal 6 Desember lalu yang dilakukan Paslon SAH, Sulaiman – Abdul Hamid selaku pemohon dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum Iqbal Farabi, dalam rilis menyampaikan berkas perkara gugatan telah lengkap oleh MK pada 9 November 2024.
“MK nyatakan berkas perkara yang kita ajukan sudah lengkap, selanjut akan melakukan registrasi,” kata Iqbal Faraby.
Selanjutnya Iqbal Farabi menuturkan, bahwa pihak nya sangat yakin dan optimis permohonan kami diterima dan diadili oleh MK, karena hasil ambang batas untuk dapat diajukan ke MK terpenuhi syarat formil yaitu, kurang 1,5% selisih dengan suara pasangan calon No. urut 3,”
“Ada 2 hal yang dipermasalahkan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon, yaitu terkait pelanggaran yang bersifat TSM dan perselisihan hasil yang terjadi di 36 Desa dan 58 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan di Aceh Timur,” sebut Iqbal Faraby
Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sudah didukung oleh bukti dan saksi yang sangat kuat.
Salah satu Tim Pengacara Pasangan Calon mengatakan, bahwa kami yakin apa yang kami ajukan ke MK akan dikabulkan oleh MK, yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS, karena pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat massif, dan jenis pelanggaranya mengarah pada Pemungutan suara ulang.
Aceh Timur.
Adapun Tim Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Tole.-Apong terdiri dari: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.