JAKARTA, Selasa (20/1) suaraindonesia-news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan konstitusionalitas aturan yang memperbolehkan anggota Polri menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu di luar institusi kepolisian. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan uji materi perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, (19/1).
Gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha ini sebelumnya mempersoalkan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Para pemohon berargumen bahwa penempatan personel Polri aktif pada jabatan sipil seharusnya didahului dengan pengunduran diri atau pensiun.
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan demikian, regulasi yang mengatur penempatan anggota Polri pada pos jabatan ASN tetap berlaku sah secara hukum.
Merespons putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri mengapresiasi langkah MK yang telah memberikan kejelasan regulasi.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi institusi. Hal ini sekaligus memperkuat komitmen Polri untuk terus menjalankan tugas secara profesional, prosedural, serta akuntabel sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya pasca-sidang.
Sidang yang berlangsung selama hampir lima jam di Gedung MK tersebut turut dihadiri oleh tim kuasa hukum Polri, di antaranya BJP Veris Septiansyah dan KBP Dandy Ario Yustiawan.
Putusan ini secara otomatis mengakhiri perdebatan publik mengenai isu “rangkap jabatan” anggota Polri di kementerian atau lembaga negara. MK memandang ketentuan yang ada saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kolaborasi personel Polri dalam struktur jabatan ASN tertentu dapat terus dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












