BeritaHukumNewsRegional

Mirna Novita Mengaku Jadi Korban Framing Tuduhan Narkoba dalam Perkara Hak Asuh Anak

Avatar of admin
×

Mirna Novita Mengaku Jadi Korban Framing Tuduhan Narkoba dalam Perkara Hak Asuh Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 132149
Foto: Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Kanan).

JAKARTA, Jumat (30/01) suaraindonesia-news.com – Mirna Novita, penggugat dalam perkara cerai dan hak asuh anak dengan nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengaku menjadi korban framing terkait tuduhan penyalahgunaan narkoba yang diarahkan kepadanya oleh mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo.

Perkara cerai dan hak asuh tersebut diajukan Mirna pada tahun 2023. Dalam keterangannya, Mirna menyatakan bahwa dirinya dituding menggunakan narkoba, khususnya jenis jamur dan kecubung, meski menurutnya tuduhan tersebut tidak pernah didukung bukti yang sah.

“Saya bahkan belum pernah melihat jamur dan kecubung itu seumur hidup,” ujar Mirna sambil menahan tangis saat menyampaikan dokumen persidangan yang memuat tuduhan tersebut kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, di Jakarta.

Sebelumnya, Muhamad Teguh Prabowo disebut menyampaikan tuduhan mengenai adanya tempat yang menyajikan narkoba di Bali serta menyatakan bahwa Mirna menggunakan narkoba. Namun demikian, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengeluarkan bukti resmi hasil tes yang menyatakan Mirna negatif narkoba dan tidak ditemukan indikasi penggunaan zat terlarang.

Meski hasil tes BNN tersebut menyatakan negatif, Mirna menyebut tuduhan penggunaan narkoba sempat dijadikan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Di mana tempat yang menyajikan narkoba di Bali, saya tidak paham,” ujar Mirna saat mempertanyakan hal tersebut kepada Deputi Pemberantasan Narkoba BNN wilayah Bali.

Akibat tuduhan yang dinilai sebagai fitnah tersebut, Mirna mengaku kehilangan hak asuh atas anak-anaknya. Ia juga menyatakan bahwa akses komunikasi dengan anak-anaknya diputus secara total selama kurang lebih tiga tahun atas prakarsa Muhamad Teguh Prabowo melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, S.H., M.H.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang mendampingi Mirna, mendesak agar Muhamad Teguh Prabowo memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait tuduhan yang telah dinyatakan tidak sesuai dengan fakta berdasarkan hasil pemeriksaan BNN.

Menurut Jeny, persoalan ini menjadi penting di tengah maraknya kasus penyalahgunaan zat adiktif yang beredar secara legal, seperti Laughing Gas, yang saat ini ramai diperbincangkan publik.

“Penyalahgunaan zat adiktif yang diedarkan secara terang-terangan sangat berbahaya bagi anak-anak. Namun di sisi lain, tuduhan yang tidak berdasar juga dapat merusak kehidupan seseorang dan menghancurkan hubungan keluarga,” ujar Jeny.

Dalam gugatan lanjutan yang diajukan Mirna Novita terkait pemutusan akses terhadap anak-anaknya, Mirna menyebut telah meminta bukti dan klarifikasi dari Muhamad Teguh Prabowo atas tuduhan yang disampaikan. Namun, menurut Mirna, pihak tergugat tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan justru menyatakan tidak pernah menuduh Mirna melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Atas dasar tersebut, Mirna meminta agar dugaan framing yang dialaminya dapat diteliti secara mendalam oleh pihak berwenang. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta haknya sebagai seorang ibu dapat dipulihkan kembali melalui mekanisme hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan