Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaEkonomiHukum

Minyakita di Sumenep Diduga Tak Sesuai Volume, Diskop UKM dan Perindag Perketat Pengawasan

Avatar of admin
×

Minyakita di Sumenep Diduga Tak Sesuai Volume, Diskop UKM dan Perindag Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 200105
Foto: Minyakita (Foto: Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Jum’at (14/03) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Mandura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat, memperketat pengawasan terhadap produk Minyakita yang beredar di pasaran.

Langkah itu, diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian volume pada beberapa produk yang dijual di wilayah tersebut.

Inspeksi tersebut dilakukan di Pasar Anom pada Senin, 10 Maret 2025 sebagai upaya memberikan kenyamanan dan tidak merugikan masyarakat.

Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, M. Ramli, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

“Dalam pengawasan ini, kami mengambil lima sampel Minyakita dari lima produsen berbeda, baik dalam kemasan botol maupun pouch standing. Hasilnya, ditemukan bahwa dua botol dan dua pouch standing tidak sesuai dengan volume yang tertera di kemasan,” ujarnya.

Dari hasil uji coba, diketahui bahwa kemasan botol yang seharusnya berisi 1000 ml ternyata hanya terisi 800 ml, sedangkan pouch standing yang seharusnya memiliki volume sama hanya berisi 990 ml. Namun, ada juga sampel yang justru melebihi takaran standar, yakni mencapai 1010 ml.

Baca Juga :  Voliga 2024, SMKN 1 Sumenep Siap Tempur

Menanggapi temuan tersebut, Diskop UKM dan Perindag Sumenep telah melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, 9 Anjal Digelandang Satpol PP Kabupaten Lebak

Selain itu, ia juga meminta para pedagang untuk segera menarik produk yang tidak sesuai takaran dari peredaran.

Koordinasi juga dilakukan dengan distributor dan produsen agar produk yang tidak memenuhi standar dapat dikembalikan.

Ramli menghimbau, masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk minyak goreng, jika menemukan ketidaksesuaian takaran, konsumen diharapkan segera melaporkan ke pihak terkait.

“Kami mengingatkan konsumen untuk lebih waspada dan tidak ragu meminta penjual menimbang ulang minyak yang dibeli agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup Ramli.