PAMEKASAN, Selasa (07/08/2018) suaraindonesia-news.com – Dari rentetan kasus yang sebelumnya buming di pamekasan, 5 LSM yaitu KOMAD, Forum Pemuda Pademawu, Gempa, Komnas PKPU,Gempar, melukan aksi demo ke kantor Pengadilan Negri Pamekasan, di jalan raya Panglegur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (7/8).
Kasus lahan tanah Sekolah SMKN 1 Pasean dulunya ramai terjadi konflik, ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah serta wakil Kepala
Sekolah, anggota ormas dan juga para wali murid di sekolah tersebut.
H Zainal Fatah, Pihak dari Narto pihak yang melakukan Penyegelan mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya melakukan somasi pada SMKN 1 Pasean sebelum melangkah lebih jauh, guna duduk bersama pihak terkait untuk melakukan musyawarah agar fasilitas Pemerintah tidak merugikan rakyat (pemilik tanah sesuai data yuridis leter c).
Hal ini agar ada tanggapan yang serius dari pihak pemerintah, sesuai UUD 45 dan UUPA Pemerintah dan tidak akan merugikan rakyat.
“Selain itu kami tidak mengharapkan sengketa lahan berujungnya ada pihak yang menjadi korban, ini sudah jelas yang merasa di rugikan adalah pihak Narto, pemilik lahan,” kata Zainal.
Menurutnya, aparatur pemerintah, kesejahteraannya dibayar dengan uang rakyat, yang dikelola negara, jadi pemerintah wajib melayani, mengayomi, dan melindungi semua elemen masyarakat.
“Tanpa membedakan harkat derajad, miskin, kaya suku dan ras, dan tetap pada prinsip kebenaran,” ucap Zainal .
Zainal menambahkan, alat bukti sudah jelas, bahwa lahan tersebut milik atas nama Rahmat Mujat yang kemudian selaku ahli waris(cucu) bernama Narto, narto tidak pernah menjual atau dijual pada siapapun.
Camat Pasean Amirul Yusup berharap Kepala UPTD Dinas pendidikan JawaTimur ikut berperan aktif dan hadir dalam penyelesaian penyegelan, karena hak itu menjadi tanggung jawabnya. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,pintanya
Haryanto SH, selaku Kuasa Hukum dari Narto pemilik lahan tersebut, mengaku merasa penasaran pada aparatur pemerintah serta Pada anggota ormas yang menjadi dalang utama dibukanya Pintu Pagar SMKN 1 Pasean.
“Pihak kami akan tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, sampai persoalan ini selesai,” tegas Haryanto.
Namun hingga saat ini proses hukum belum bisa di tegakkan dan Ke 5 LSM memberikan pernyataan sikap saat melakukan aksinya demo, mereka meminta pengadilan bersikap adil tanpa pandang bulu. Termasuk kasus sengketa lahan SMKN 1 Pasean pamekasan yang sampai saat ini masih dalam proses penetapan putusan pengadilan.
“Kami menuntut dan meminta serta memohon kepada bapak hakim untuk memenangkan penggugat dalam sengketa lahan tanah tersebut, karena penggugat merupakan pemilik lahan tanah yang sah sebgai mana tercantum dalam bukti leter C Desa Tolonto Rajeh nomer koher 302 persil 107b blok pao kelas VI luas 21.750 m2 serta meminta hakim menghukum tergugat sebgai tidak efek jera serta kepastian hukum,” tutup Zainal Fatah korlap aksi Komnas PKPU.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam