Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Miliki Senpi Tanpa Izin, Buruh Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

Avatar of admin
×

Miliki Senpi Tanpa Izin, Buruh Ini Harus Mendekam di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170724 171349
Kapolres Jember menunjukkan senjata rakitan laras panjang saat press rilis (24/7). Foto : Guntur/SI

JEMBER, Senin (24 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Malang sekali nasib seorang buruh lepas Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Gunung Pasang, Andriyanto (alias) Andri (35) warga Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan Kepolisian karena kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH., SIK., MH menjelaskan bahawa senjata tersebut adalah senjata rakitan laras panjang. Baca Juga: Seriusi Pariwisata, Bupati Faida Segera Bangun Museum Seni dan Budaya

Baca Juga :  Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2020, Kapolres Sumenep Kerahkan 356 Personil

“Alat bukti berupa senjata rakitan laras panjang, kaliber 5.56 mm, berteleskop dengan amunisi 14 butir, senjata api tersebut didapatkan dari rekan tersangka yang sudah meninggal dunia”, terang Kapolres Jember saat press release di halaman Mapolres Jember, Senin (24/7).

Baca Juga :  Polres Sanggau Laksanakan Rapat Koordinasi UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau Pokja Unit Pencegahan 2021

Tersangka telah memiliki senjata tersebut sejak tahun 2014, dan sering meminjamkan kepada rekan-rekannya yang membutuhkan untuk berburu babi hutan.

Andri pun terjerat Pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomer 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 21 tahun.

“Tersangka selanjutnya kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas Kapolres. (Guntur).