Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Miliki Sabu, Warga Lhok Dalam Peureulak Dibekuk Satresnaroba Polres Aceh Timur

Avatar of admin
×

Miliki Sabu, Warga Lhok Dalam Peureulak Dibekuk Satresnaroba Polres Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20200907 131706
Pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta BB yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Senin (07/09/2020) suaraindonesia-nesws.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak. Senin (31/08), pukul 20,00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan pelaku berinisial ED (30) di rumah nya di Dusun Petua Cut beserta barang bukti sekitar. Demikian disampaikan Kapolres Aceh Timur melalui Paur Humas Bripka Kamil dalam rilisnya kepada media ini. Senin (07/09).

Menurut Paur Humas, pengungkapan bermula ketika anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku selama ini dicurigai oleh warga setempat sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Baca Juga :  Akun Facebook Ini Sebarkan Info Hoax Corona di Jember

“Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya,” terangnya

Lanjutnya, setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan sedang berada di rumah, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik pelaku dan didapati barang bukti yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya, diantaranya 1 (satu) buah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak ponsel merk Oppo A5 dan terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan ukuran yang berbeda-beda, 1 (satu) buah plastik putih bening yang di dalamnya terdapat plastik klip.
1 (satu) buah plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah gunting potong dan 2 (dua) buah gunting penjepit dan 5 (lima) plastik paket kosong warna putih bening serta 1 (satu) unit timbangan digital.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Di Kabupaten Nias Terus Menurun, Pemerintah Tetap Himbau Warga Ikuti Prokes

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Paur Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku di sangkakan
Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela