Miliki Sabu Seberat 36,13 Gram, Pria di Balikpapan Ini Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Miliki Sabu Seberat 36,13 Gram, Pria di Balikpapan Ini Ditangkap Polisi

×

Miliki Sabu Seberat 36,13 Gram, Pria di Balikpapan Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20220705 225616
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Selasa (4/7/2022) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial KH (22) warga Jalan Beller, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 36,13 gram.

Pelaku ditangkap petugas di wilayah Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Selasa (4/7/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan adanya penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 76 di Deli Serdang Diwarnai Penyerahan Penghargaan Penanganan Covid-19

Kemudian team langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 19:00 wita tim langsung mengamankan dan menangkap seorang Pria yang bernama KH (22)

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 64 (Enam Puluh Empat) poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 36,13 Gram, Uang Tunai sejumlah Rp 3.475.000 (Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), serta 1 Buah Handphone Samsung Warna Hitam”, ujar Kombes Pol Yusuf sutejo kepada wartawan, Selasa, 5/7/2022.

“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Romla