SUMENEP, Senin (25 September 2017) suaraindonesia-news.com – Moh Kutsilah (18) Warga Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran miliki sabu, minggu (24/9) siang sekitar pukul 14.00 Wib.
Tersangkan ditangkap di rumah milik Supandi Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Suwardi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka atas keterangan tersangka Matjuri yang sudah diamankan sebelumnya pada Rabu (13/9/2017) sekira jam 14.00 wib oleh anggota Polsek Ambunten.
“Tersangka Matjuri mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu dibeli dengan cara patungan dengan Moh. Kutsilah,” kata Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Senin (25/9).
Mantan Kapolsek Kaleanget ini menambahkan, dengan keterangan tersebut anggota Polsek Ambunten melakukan penyelidikan, ternyata terlapor sedang berada di rumah Supandi warga setempat.
Baca Juga: Masih Ada Pungli Dalam Program Rutilahu Pemkab Jember
Saat itu, anggota Polsek Ambunten langsung melakukan penggerebekan terhadap Moh. Kutsilah.
“Saat diintrogasi Moh. Kutsilah mengakui kalau sabu yang dimiliki tersangka Matjuri adalah hasil patungan,” ujar Suwardi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga bekas sabu, 1 plastik klip berisi sabu seberat kl 0,35 g, yang saat ini masih dipakai sebagai pembuktian perkara tersangka Matjuri.
“Atas perbuatan kedua tetsangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 (1) subs pasal 127 (1) huruf a UU RI NO. 35 TH 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jar)