ACEH TIMUR, Kamis (25/06/2020) suaraindonesia-news.com – Tim personel Polsek Julok yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Irwansyah, SE hari Rabu (24/06) pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus pelaku narkoba beserta sejumlah barang bukti, dalam penyergapan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (36), warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Julok AKP Masri Aswara mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat ada salah satu rumah mencurigakan, dimana rumah tersebut sering didatangi orang tak dikenal, diduga rumah tersebut merupakan tempat transaksi dan pesta sabu, maka kita perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku, setibanya di lokasi petugas melakukan penggeladahan. Pada saat akan dilakukan penggeledahan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang. Namun usahanya gagal, karena di luar sudah ada anggota Polsek Julok yang siaga,” jelas AKP Masri.
Kemudian pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di belakang pintu kamar atau depan rumah milik pelaku. kepada petugas, pelaku mengaku semua barang bukti tersebut miliknya.
“Atas temuan barang bukti tersebut pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Julok yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Masri.
Adapun jenis BB yang diamankan petugas berupa 19 paket Narkotika jenis sabu berat 3,90 gram, satu perangkat alat hisap/bong, kaleng rokok, satu buah dompet dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela