ABDYA, Jumat (21/1/2022) suaraindonesia-news.com – Meski pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dijadwalkan pada bulan Maret 2022 mendatang. Namun beberapa bakal calon Keuchik (Kades) kini sudah mulai mengurus dokumen persyaratan.
Salah satu dokumen persyaratan yang dimaksud adalah surat keterangan tidak pernah di pidana maupun surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.
Pantauan suaraindonesia-news.com, beberapa bakal calon Kades itu terlihat sibuk mengisi formulir untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari loket Pelayanan Intelkam Polres Aceh Barat Daya diantaranya dari Desa Keude Siblah, Pasar, Susoh, Jeumpa, Guhang, Seunaloh, Sangkalan, Kuta Tinggi, Panton, Meudang Ara, Tangan- tangan serta lainnya.
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini adalah syarat yang dicantumkan oleh panitia,” ujar Nasruddin, bakal Calon Kades Pasar, Kecamatan Blangpidie saat di temui usai menyerahkan formulir kepada petugas pelayanan. Kamis (20/1/2022).
Hal senada juga disampaikan bakal calon Kades dari Desa Kemukiman Sangkalan, Kecamatan Susoh Rustam mengatakan, dirinya sudah mengisi formulir untuk mengambil surat keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Abdya.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful