Meski Dilarang, Sejumlah Apotik di kota Batu Masih Bebas Menjual Albothyl - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPendidikanRegional

Meski Dilarang, Sejumlah Apotik di kota Batu Masih Bebas Menjual Albothyl

×

Meski Dilarang, Sejumlah Apotik di kota Batu Masih Bebas Menjual Albothyl

Sebarkan artikel ini
Albothyl
Albothyl

KOTA BATU, Jumat (16/2/2018) suaraindonesia-news.com – Meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan obat sariawan albothyl, tetapi sejumlah apotik dan toko obat di kota Batu masih bebas menjualnya, BPOM beralasan karena kandungan Policresulen yang ada diobat albothyl itu berisiko dan berbahaya.

Namun mereka terkesan cuek tidak mengetahui jika obat yang dijualnya itu berbahaya dan tidak boleh beredar lagi, mereka menjualnya seperti biasa saja tanpa ada beban kalau Albothyl yang diduga memiliki kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen itu tidak boleh beredar lagi.

Apotik dan toko obat di Kota Batu bebas menjualnya, misalnya di Apotik Junrejo Jalan Diponegoro Junrejo Kota Batu dekat simpang lima masih bebas menjualnya.

Baca Juga :  Di Lumajang, Ada Supermarket Kena OTT Kantong Plastik Sekali Pakai

Saat ditanyakan soal obat abothyl, Petugas apotik Junrejo, langsung menjawab bahwa obat sariawan tersebut masih ada, wanita berjilbab warna merah maron itu menyebut Albothyl ukuran 5 miligram Solution dijual Rp 28.500.

Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Jadi Saksi Peresmian Satu Sekolah Satu TNI di Jember 

“Harganya 28.500,“ kata petugas Apotik Junrejo kepada suaraindonesia-news.com, Jumat (16/2/2018).

Sementara Kepala Dinas Kesehatan kota Batu dr Kartika saat dikonfirmasi terkait BPOM yang melarang penggunaan policresulen dalam cairan obar luar konsentrat, Kartika mengaku tidak tahu lantaran belum menerima surat resmi dari BPOM.

Baca Juga :  Tarian Sufi dan Puluhan Obor Meriahkan Gema Takbir Idul Adha 1445 H yang Digelar Pemkab Sumenep

“Soal larangan peredaran obat Albothyl itu Kami belum menerima surat resmi dari BPOM,” kata Kartika kepada Suara Indonesia, Jumat (16/2/2018).

Seperti diketahui, merekomendasikan penghentian pemakaian policresulen cair konsentrat yang dijual bebas di masyarakat untuk mengatasi sariawan. Dan meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk tersebut.

BPOM mengirim surat yang ditujukan kepada PT Pharos Indonesia, tanggal 3 Januari 2018 tentang tentang rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran Policreculen dalam bentuk sediaan cairan melarang peredaran albothyl karena berbahaya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam