BeritaHukum

Merusak Kunci Pintu dan Memaksa Masuk Rumah Nenek Sri Munti, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Avatar of admin
×

Merusak Kunci Pintu dan Memaksa Masuk Rumah Nenek Sri Munti, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250309 141347
Foto : Bu Sri Munti didampingi kuasanya dari Kantor Hukum Rusmito, SH dan Rekan, saat melapor ke Polres Kudus

KUDUS, Minggu (09/03) suarindonesia-news.com – Merusak kunci pintu dan memaksa masuk rumah Nenek Sri Munti (65 tahun), warga Desa Jojo Rt 01 Rw 03 Kecamatan Mejobo, akhirnya terduga pelaku dilaporkan ke polisi.

Dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusmito SH dan Rekan, Sri Munti melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (08/03) sekira pukul 11.00 WIB tersebut ke Polres Kudus, Sabtu (08/03/25).

Melalui kuasa hukumnya, Rusmito SH mengatakan, tindakan yang dilakukan terduga pelaku, yang diketahui bernama SH (inisial), warga Kabupaten Jepara, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, selaku kuasa hukum, kami mendampingi Bu Sri Munti melapor ke Polres Kudus, kemaren”, terang Rusmito kepada media ini, Minggu (09/03/25).

Pengacara dari Kayen Kabupaten Pati ini membeberkan, pada hari peristiwa itu, pihaknya dihubungi Sri Munti yang menceritakan bahwa rumahnya didatangi kelompok orang berjumlah 8 orang, salah satu dari mereka yaitu SH.

“Begitu saya dan rekan ke lokasi, mereka sudah berada di dalam rumah, yang saat itu kebetulan Bu Sri Munti sedang sendiri. Mereka memaksa masuk dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis dan palu”, ungkapnya.

Dari dialog dan keterangan yang dihimpun, tutur Rusmito, kelompok orang tersebut ternyata merupakan suruhan dari Subiyanto, yang juga warga Kabupaten Jepara.

“Memang sebelumnya ada hubungan peristiwa antara Bu Sri Munti dengan Subiyanto. Yaitu persoalan sertifikat tanah hak milik atas nama Sri Munti menjadi atas nama Subiyanto”, ungkapnya lagi.

Rusmito menjelaskan, perubahan nama sertifikat tersebut bukan semata-mata karena jual beli, tetapi akibat dari pinjam nama untuk pengajuan kredit di bank.

“Suatu waktu, anak Bu Sri Munti bernama Mas Barkah ingin mengajukan kredit di bank, namun tidak bisa karena tidak memenuhi syarat. Kemudian ditawari oleh seseorang bernama Subiyanto yang bersedia menjadi atas nama peminjam. Dengan syarat, sertifikat atas nama Sri Munti harus dibalik nama menjadi atas nama Subiyanto”, lanjutnya.

Setuju dengan usulan itu, tambah Rusmito, maka proses balik nama sertifikat dilakukan di notaris. Namun setelah itu, proses pengajuan pinjaman di bank tidak kunjung ada realisasi.

Persoalan pun timbul ketika Barkah, anak Sri Munti, meninggal dunia. Maka demi menyelamatkan aset-nya, Sri Munti beritikad baik untuk menebus sertifikat dari tangan Subiyanto.

“Sangat disayangkan, menurut Bu Sri Munti, Subiyanto malah selalu menghindar”, tambahnya.

Maka kedatangan kelompok orang suruhan Subiyanto tersebut, tutur Rusmito, bertujuan ingin menguasai aset dari tangan Sri Munti. Padahal, tuturnya lagi, sudah ada tulisan peringatan yang ditempel di rumah Sri Munti, bahwa tanah dan bangunan itu dalam pengawasan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Dan bagi pihak yang berkepentingan untuk menghubungi nomor telepon yang tertera.

“Ini negara berdasarkan hukum, maka tindakan yang dilakukan kelompok ini adalah pelanggaran hukum, karena telah menerobos masuk rumah dengan cara merusak. Tindakan kelompok ini dapat kami sebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah”, tegas Rusmito.

Maka, pihaknya mendesak Polres Kudus untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporannya, agar tidak terjadi lagi tindakan kesewenang-wenangan.