SAMPANG, Jumat (1/12/2017) suaraindonesia-news.com – Banyaknya keluhan warga sekitar lokasi pelaksanaan proyek instalasi rumah pompa banjir di sungai Kali Kemuning, Kota Sampang, karena merusak fasilitas milik warga, empat orang Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sampang, terjun ke lokasi kerusakan bangunan rumah dan septic tank milik warga di Jalan Bahagia dan Kampung Kajuk Sampang.
Sidak anggota dewan ini untuk mengkroscek langsung pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan PT Indopenta Bumi Permai itu.
Hasilnya, tak satupun pekerja berada di lokasi. Sebab, air hujan luapan dari sungai Kemuning mengenangi proyek rumah pompa dan menganggu aktifitas kegiatan pengerjaan.
“Kita datang ke lokasi proyek rumah pompa banjir ini, karena beberapa kali diberitakan oleh media yang diduga kuat banyak kejangalan. Ditambah dampak dari pengerukannya berakibat terjadinya kerusakan bangunan milik warga sekitar,” terang Moh Anwar Anggota Komisi III DPRD Sampang, Kamis (30/11/2017).
Hal senada juga dipaparkan oleh H Nasir selaku ketua Komisi III, pihaknya pesimis jika pengerjaan pompa banjir ini akan rampung sesuai kontrak.
Sebab, genanggan air hujan telah merendam lokasi yang baru saja dilakukan pengecoran.
“Saya pesimis sekali pengerjaan rumah pompa yang menelan anggaran milyaran rupiah ini akan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya tentang kerusakan bangunan warga dampak dari proyek tersebut, H.Nasir mendesak pihak rekanan untuk bertangungjawab dan segera melakukan perbaikan.
“Saya minta kepada rekanan segera memperbaiki bangunan dan septic tank warga,” ujarnya.
Terpisah dengan beragam persoalan yang menjurus kepada proyek pembangunan rumah pompa itu, juga mendapat sorotan Sekretaris LSM Gerakan Peduli Rakyat (Gapera) Sampang, Habibi.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan besar yang nilainya diatas 3 miliar tidak akan berdampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat karena sejak awal lelang sudah diperhitungkan dengan matang metode teknis pelaksanaan dan saat anweijzing lapangan sudah wajib matang dikalkulasi tingkat kesulitan resikonya.
Bahkan, syarat dalam lelang harus dipenuhi antaranya syarat tenaga ahli personalia yang layak menurut teknis dalam setiap kegiatan pelaksanaan proyek telah dianalisa oleh aturan baku dan tidak perlu mengada-ada dalam hal penentuan syarat personalia tersebut melainkan memang kebutuhan prinsip teknis.
“Di dalam syarat lelang dibutuhkan sarjana tenaga ahli teknis yang berengalaman minimal tujuh tahun atau yang biasa dikenal dengan istilah general superintendent, ada juga tenaga ahli madya/muda. Jika itu benar adanya dan keberadaannya terpenuhi di lapangan sesuai nama-nama dalam dokumen lelang, resiko sekecil apapun tidak akan muncul selain diluar force major. jadi murni kejadian itu adalah kesalahan murni kontraktor bukan bencana,” terangnya.
Untuk itu, Habibi meminta kepada pihak rekanan untuk segera bertindak terkait kerusakan bangunan warga.
“Saya minta agar fasilitas warga yang rusak dibangun kembali,” pintanya.
Pantauan di lokasi, 4 orang Anggota Komisi III DPRD Sampang itu, melakukan sidak ke tiga titik proyek rumah pompa diantaranya di jembatan Dek Bukor Kampung Glisgis, Kampung Kajuk dan di jalan Bahagia.(nor/fer)












