Berita UtamaHukumKriminalRegional

Mertua Aniaya Menantu, Akhirnya Korban Lapor ke Polisi

Avatar of admin
×

Mertua Aniaya Menantu, Akhirnya Korban Lapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240316 204029
Foto: Neneng Ferdianti Kamaludin saat menjalani perawatan di RSUD Dokter Sujati Purwodadi.

GROBOGAN, Sabtu (16/03/2024) suaraindonesia-news.com – Sungguh tega, seorang ibu, inisial SP, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Neneng Ferdianti Kamaludin, yang merupakan menantu dari terduga pelaku sendiri.

Atas peristiwa itu, Neneng, yang tinggal di Dusun Candidukuh Rt 01 Rw 04 Kelurahan Candisari Kecamatan Purwodadi, akhirnya melapor ke Polisi.

Kejadian bermula, tutur Neneng, saat dia di rumahnya pada Minggu (10/03/2024), didatangi oleh SP yang mempermasalahkan penggunaan air bersih yang disalurkan ke warung kopi, depan rumah Neneng.

Dalam situasi itu, terjadilah cekcok atau adu mulut antara mereka, hingga timbul dugaan aksi pemukulan yang dilakukan SP terhadap Neneng.

Baca Juga: Tiga Siswa Safin Pati Dipanggil PSSI Ikuti Seleksi Timnas Indonesia

Itu mengakibatkan kepala Neneng menjadi pusing dan hingga muntah. Kondisi itu membuat dia harus dibawa ke rumah sakit. Sempat dirawat selama dua hari di RSUD Dokter Sujati Purwodadi. Dan kini Neneng telah diperbolehkan pulang.

Baca Juga :  Pasangan AROLI Sampaikan Visi Misi di DPD Partai Demokrat Sumut

Kemudian pada Rabu (13/03/24), Neneng mendatangi SPKT Polres Grobogan untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya. Bukti pengaduan/ pelaporan tertuang dalam Surat Nomor Rekom/103/III/2024/SPKT/RES GROB/Polda Jateng, tanggal 13 Maret 2024.

Sementara itu, pemerhati sosial, perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Grobogan, Bambang Sumadi menanggapi peristiwa tersebut.

“Seharusnya mengedepankan komunikasi yang baik diantara mereka. Jangan lantas berselisih, bahkan sampai timbul penganiayaan”, tutur Bambang, Sabtu (16/03/24).

Menurutnya, peristiwa itu tidak sekadar dilatarbelakangi persoalan penggunaan air bersih. Akan tetapi, jauh sebelum itu telah terjadi perselisihan diantara mereka. Perselisihan dimaksud, tambah Bambang, adalah persoalan sengketa harta warisan peninggalan mendiang suami Neneng, Bambang Purwanto.

“Hasil perkawinannya itu, Neneng mendapat tiga anak. Dua diasuh oleh adik mendiang suaminya, yaitu Herlina. Dan satu anak lainnya, diasuh Neneng sendiri”, tambahnya.

Selain itu, Bambang mengungkapkan, mendiang suami Neneng tersebut juga meninggalkan warisan berupa rumah, sawah, kendaraan dan deposito sebesar 500 juta rupiah.

“Harta warisan tersebut selanjutnya digugat oleh Herlina ke PN Purwodadi. Hasil putusan menyatakan Herlina menang atau dikabulkan gugatannya. Atas putusan itu, Neneng mengajukan banding dan putusannya dinyatakan menang”, tambahnya lagi.

Perkara hingga berlanjut ke Mahkamah Agung; dan melalui Putusan Nomor 4029 K/PDT/2023, dalam perkara kasasi itu, Neneng juga dinyatakan menang.

“Karena kini sudah ada pelaporan ke Polres Grobogan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, maka kami mendorong dilakukannya proses hukum yang berlaku”, tandas Bambang.

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri