SUMENEP, Senin (07/05/2018) suaraindonesia-news.com – Ratusan nelayan asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Kabupaten Sumenep turun ke jalan menolak terkait penggunaan alat-alat tangkap tarik (cantrang) atau dalam Bahasa Madura disebut ‘sarkak’ saat mencari ikan di laut.
Aksi yang diikuti ratusan nelayan ini dilakukan di depan Gedung DPRD Sumenep. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan menolak atas penggunaan alat-alat tangkap tarik (cantrang) yang sudah dimodifikasi.
Mereka menganggap, alat tersebut merusak laut dan memengaruhi pada nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional seperti jaring dan bubu. Alat yang terbuat dari besi dan juga jaring itu juga dinilai merusak ekosistem laut.
“Sebenarnya kami hanya ingin disepanjang perairan Talango tidak ada lagi alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan dan alat tersebut benar-benar merusak ekosistem yang ada di laut,” kata ketua Pokmas Talango, Sunahmanto, Senin (07/04).
Uniknya, dalam aksi ini para nelayan membawa contoh cantrang/sarkak yang dianggap meresahkan. Tidak hanya itu, mereka memperagakan penggunaan cantrang/sarkak di depan gedung DPRD setempat sebagai bentuk protes dan kekesalannya.
Padahal, lanjut Sunahmanto, larangan penggunaan cantrang/sarkak sudah sangat jelas dan diatur sedemikian rupa dalam undang-undang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 tahun 2016.
“Kami juga sudah beberapa kali menangkap mreka yang menggunakan alat cantrang/sarkak tersebut. Namun sampai saat ini masih saja ada nelayan yang mempergunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang itu, dengan begitu ketegasan dari pihak aparat ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.

Sarkak merupakan alat tangkap ikan yang menyerupai cantrang, tetapi dimodifikasi ala nelayan madura. Sarkak merupakan alat tangkap ikan yang pengoperasiannya menyentuh dasar perairan. Sarkak menggunakan jaring yang ujung-ujungnya diikat pada besi bergigi untuk menyapu ikan yang ditangkap. Sarkak ditarik dengan menggunakan mesin perahu besar.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sumenep H. Herman Dali Kusuma mengatakan kedatangan nelayan pada kali ini sebenarnya sudah sangat jelas mereka menginginkan penegakan hukum terhadap nelayan yang di ketahui melanggar aturan.
“Oleh sebab itu kami ajak perwakilan Nelayan dan juga aparat untuk diskusi diruang diruang Komisi II DPRD, sehingga persoalan tersebut segera menemukan titik tetang,” singkatnya.
Sementara menurut Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) AKP Ludwi Kasa Pranomo, saat ini pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan pihak perikanan karena dalam melakukan penindakan pihaknya harus mengacu terhadap aturan yang memang ada di Dinas Perikanan setempat.
“Semua yang disampaikan oleh para nelayan akan langsung kami tindaklanjuti dan tentunya dengan tetap kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perikanan,” pungkasnya.
Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam












