Reporter : Iran G Hasibuan
BOGOR, Rabu (12/4/2017) suaraindonesia-news.com – Keinginan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor menjelaskan proses Penunjukan Langsung (PL) kepada paguyuban pedagang Blok F pasar kebon kembang jalan Dewi Sartika kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat tak berjalan sesuai rencana.
Puluhan Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang yang sebelumnya di undang oleh PD PPJ memilih keluar dari ruang rapat kantor PD PPJ.
Ketua Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Suryanto mengatakan, pihaknya diundang PD PPJ untuk pemberitahuan Pemenang beauty contest revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, bukan pemenang PL.
Karena tidak sesuai isi surat undangan dengan kenyataannya, sehingga secara besar besaran bersama sejumlah Pedagang langsung keluar dan meninggalkan ruang rapat tersebut.
“Kami diundang untuk mendengarkan pemberitahuan Pemenang beauty contest bukankah PL. Apa maksudnya kita diundang untuk menjelaskan PL,” tutur Suryanto, kepada suaraindonesia-news.com. Rabu (12/4/2017).
Ditambahkan Suryanto, bubarnya puluhan pedagang Blok F, karena mereka ingin Blok F Pasar Kebon Kembang tetap dibangun oleh PT Brajamustika (BM) yang sebelumnya telah gugur pada proses beauty contest yang ketiga.
“Kami ingin tetap PT BM yang merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, karena menurut kami PT BM lebih pantas untuk membangunnya,” ujarnya.
Suryanto juga mengatakan, bukan tanpa alasan mereka mendukung PT BM untuk membangun Blok F, selain PT BM sudah berpengalaman membangun pasar, rencana pembangunannya juga pro kepada pedagang dengan tidak merubah posisi dan ukuran tempat pedagang lama.
Selain itu kata suryanto, dulu yang membangun Blok A sampai Blok F adalah PT BM.
“Kami tidak mau perusahaan yang lain untuk membangunnya, karena kami khawatir lokasi kios-kios Pedagang akan diubah kembali,” tegasnya.
Menurut Suryanto, Proses PL yang dilakukan PD PPJ terlihat banyak kejanggalan. Seharusnya proses beauty contest maupun PL, PD PPJ harus terbuka kepada publik khusunya kepada pedagang karena PD PPJ merupakan Perusahaan Daerah.
“Saya bingung pada Proses beauty contest dan PL ini, sebab Perusahaan yang sebelumnya gagal beberapa kali malah ditunjuk sebagai pemenang, tetapi Perusahaan yang sebelumnya menang malah digugurkan seperti PT BM, bukankah pada beauty contest tahap ketiga yang berminat empat kontestan dan nilai terbaik PT BM, kok malah perusahaan lain yang ditunjuk,” imbuhnya.
Sementara Direktur Utama PD PPJ Andri Latif menjelaskan, pihaknya mengundang para Pedagang tersebut bermaksud ingin menyampaikan Proses hingga investor yang terpilih. Namun, beberapa Pedagang tetap menolak dan masih mendukung salah satu investor.
“Investor yang ditunjuk oleh PD PPJ sudah memenuhi persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” terang Andri Latif.
Dalam KAK, pihaknya telah memasukkan semua persyaratan bagi para investor,seperti harga jual, ukuran dan luas kios serta beberapa yang lainnya.
Andapun permintaan pedagang yang tidak diakomodasi oleh PD PPJ adalah posisi tempat karena, ketika Pasar dibangun yang pasti tata letak pun akan berubah dan pedagang pun akan ditempatkan sesuai dengan zonasi komoditi, terangnya.
Saat ditanya dasar dari penunjukan kepada salah satu investor setelah tiga kali gagal beauty contest, Andri latif mengatakan bahwa wewenang PL ini berdasarkan Peraturan Direksi PD PPJ dan sebelumnya sudah mintak petunjuk dengan kejari bogor dan LKPP.
Kabag Hukum PD PPJ Heru mengatakan, dasar dari PL ini berdasarkan Peraturan Direksi PD PPJ no I tahun 2015, yang intinya adalah dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan pengadaan dalam pemilihan mitra kejasama pemanfaatan yaitu seleksi pemilihan, seleksi langsung dan penunjukan langsung tulisnya melalui WhatsApp.
Saat kasie intel kejari bogor Andi Fajar saat ditanya, apakah PL yang dilakukan PD PPJ ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dirinya mengatakan untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi kasie datun, karena untuk pendampingan PD PPJ adalah Datun. Pungkasnya.