Merasa Punya Hak, Nekad Sertifikat Tanah Makam

oleh -206 views
Tanah Makam yang di sertifikat

SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com – Tanah pekuburan/Tempat Pemakaman Umum (TPU) Banyu Benger, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, dalam waktu sekejap dipadati puluhan warga, yang mengepung lokasi makam tersebut. Warga menolak pembangunan rumah di atas lahan kuburan setempat.

Bahkan, warga menutup paksa galian pondasi yang rencananya dibuat pagar warga lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Beruntung tidak sampai terjadi bentrok antara pekerja dengan warga. Sebab, pekerja memilih meninggalkan puluhan warga yang sedang emosi.

“Masyarakat tidak setuju jika tanah itu dikuasai pribadi, dan harus dikembalikan sebagaitanah pekuburan masyarakat Banyuanyar,” ungkap Mutholib, Senin (21/09/2015) siang.

Diceritakan Mutholib, jika tanah kuburan seluas 2 hektare tersebut merupakan tanah negara, yangdihibahkan menjadi areal kuburan umum. Selanjutnya ada warga yang mengajukan hak pakai danmenyertifikat sebagian tanah makam tersebut.

“Ada tiga orang yang mengklaim tanah makam ini lalu dipagari, rencananya akan dibangun sebuah rumah di sini,” jelasnya.

Menurut Mutholib, pihaknya akan melakukan aksi protes terus terkait rencana pembangunan rumah dan pagar. Sebab, lahan yang akan dibangun adalah tanah kuburan umum.

“Masak tanah kuburan dijadikan rumah,” paparnya.

Dari pantauan beberapa aparat keamanan dari Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang tampakmelakukan pengawalan di sekitar makam. (nor/luk).

Tinggalkan Balasan